REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dalam upayanya untuk mempermudah dan mempercepat layanan administrasi kependudukan bagi pasangan suami isteri (Pasutri) yang baru menikah. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (Pemkab) Rejang Lebong melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rejang Lebong, Jumat 2 Mei 2025.
Penandatanganan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Rejang Lebong dan dihadiri oleh Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE., M.AP., Kepala Kantor Kemenag H. Lukman, S.Ag., M.H., serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Rosita, SH.
“Selama ini banyak masyarakat yang mengeluhkan lambatnya pengurusan dokumen pasca menikah. Padahal, pernikahan menyatukan dua keluarga dan menuntut penyesuaian identitas, terutama kartu keluarga (KK). Dengan MoU ini, kita ingin pengurusan KK baru bisa dilakukan langsung setelah ijab kabul,” ujar bupati.
Melalui kolaborasi ini kata bupati, Pasutri dipastikan akan langsung memiliki KK baru yang terpisah dari keluarga asal mereka tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.
“Insya Allah kita akan pastikan layanan ini bisa dilakukan secara maksimal,” tegas bupati
Sementara itu Kepala Kemenag Rejang Lebong, H. Lukman, S.Ag, M.H.I menyambut baik kerja sama yang dilakukan bersama Pemkab Rejang Lebong ini. Dia menyebut MoU tersebut merupakan gagasan lama yang akhirnya terealisasi juga di Rejang Lebong.
“Ini adalah langkah nyata dalam memberikan pelayanan publik yang cepat dan efisien. Kami sangat berterima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong Atas kepeduliannya terhadap masyarakat Rejang Lebong dan Pasutri baru untuk mempermudah layanan pembuatan dokumen pasca menikah,” ungkap Lukman.
Senada disampaikan Kepala Dinas Dukcapil Rosita, bahwa integrasi layanan ini akan memangkas waktu tunggu kepemilikan dokumen kependudukan bagi pasangan baru yang menikah.
“Nanti, setelah prosesi ijab kabul, pasangan baru akan langsung mendapatkan KK baru. Dengan catatan semua persyaratan sudah dipenuhi sebelum pernikahan dilangsungkan,” jelas Rosita.
MoU ini diharapkan menjadi solusi atas kendala administrasi yang kerap dialami masyarakat, serta menjadi langkah awal untuk menuju layanan kependudukan yang lebih modern dan responsif. (**)