REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sehubungan dengan adanya informasi dugaan penyalahgunaan maupun penyelewengan anggaran di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu (BU).
Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong akan menindaklanjuti hal itu dengan memanggil Pemdes maupun Kades yang bersangkutan guna melakukan klarifikasi lebih lanjut sebelum melakukan audit.
Sebagaimana dikatakan Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Hj. Gusti Maria, SH, MM, saat ini pihaknya tengah gencar melakukan audit terhadap 122 desa yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Karena itu kata dia, terkait dengan laporan adanya dugaan penyelewengan anggaran yang terjadi di Desa Baru Manis, akan diutus Irban Investigasi untuk memanggil pihak yang bersangkutan.
“Nanti ditindaklanjuti melalui Irban Investigasi untuk melakukan pemanggilan terhadap Kades dan pihak terkait guna info dan klarifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan audit,” ujarnya.
Dia juga menegaskan sebelumnya, bahwa Inspektorat Rejang Lebong akan melakukan audit semaksimal mungkin di seluruh desa di Rejang Lebong ini hingga bulan Oktober 2025.
Dia juga mengingatkan seluruh Pemdes dan Kades di Rejang Lebong, agar tidak menyalahgunakan anggaran yang sudah digelontorkan untuk pembangunan di desa.
“Sudah kita ingatkan selalu, agar anggaran dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD) dapat dikelola dengan bijak dan rasa tanggungjawab. Jadi saya menekankan, agar tidak ada Kades maupun Pemdes yang menyalahgunakan anggaran tersebut,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggaran pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 nampaknya dijadikan ajang cari untung oleh oknum pemerintahan desa setempat.
Pembangunan yang dikerjakan oleh pihak swakelola dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp. 220.066.500 dan volume 418 meter itu diduga diselewengkan serta dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang tak bisa disebutkan namanya, proyek pembangunan SPAL ini memang diduga kuat sebagai ajang Pemerintah Desa untuk mencari untung tanpa memikirkan mutu dan fisik pembangunan dikemudian hari.
Bahkan tak hanya itu, terdapat beberapa item kegiatan di Desa Baru manis yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Meliputi pembangunan atau peningkatan fasilitas sampah dan penampungan yang diselenggarakan Dana Desa sebesar Rp. 10.000.000, pada tahun anggaran 2021, kemudian kegiatan Rehabilitasi/peningkatan /pengerasan jalan usaha tani dengan Pagu anggaran Rp.216.126.000,-, kegiatan pengerasan jalan lingkungan Gang dengan PAGU anggaran Rp.87.841.000,- hingga kegiatan pembangunan gapura batas desa dengan Pagu anggaran Rp.104.542.000, yang dilakukan pada tahun anggaran 2023-2024.
Karena itu terkait dengan kegiatan anggaran Dana desa yang di selenggarakan Pemerintah Desa Baru Manis baik proyek SPAL maupun proyek pembangunan lainnnya, dirinya beserta warga setempat meminta agar kirannya Aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti mengingat hal ini merupakan dugaan yang bisa merugikan negara. (JP)












































