KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Rumah mewah milik mantan bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, DD, yang di Desa Barat Wetan Kecamatan Kabawetan Kepahiang, Jum’at 13 Juni 2025 kemarin resmi disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang.
Penyitaan terhadap rumah mewah milik DD tersebut bukan tanpa sebab, hal itu dikarenakan dirinya terlibat kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Dimana diduga kuat, pembangunan rumah mewah miliknya itu menggunakan aliran dana dari dugaan kasus korupsi yang dilakukannya.

Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, M.H melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, S.H, menjelaskan, penyitaan yang dilakukan pihaknya itu merupakan penyitaan yang ketiga terhadap kasus tersebut, setelah sebelumnya menyita rumah milik tersangka RY dan juga IN.
“Sebelumnya rumah milik DD ini sempat menjadi sengketa dan bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang. Namun pada akhirnya, rumah milik DD juga kita sita karena diduga menggunakan aliran dana dugaan korupsi yang dilakukannya,” ujar Kasi Pidsus.
Dikatakan Kasi Pidsus, ketiga rumah yang disita pihaknya itu nanti akan dihitung nilainya oleh tim, apakah dapat menutupi seluruh Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan atau tidak.
Jika nantinya masih belum mencukupi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap aset-aset lainnya yang dimiliki para tersangka.
“Nilainya belum bisa kita pastikan, nanti akan kita hitung dulu. Jika masih kurang, maka akan kita lakukan penyitaan aset lainnya,” singkatnya.

Sekadar megulas, dalam melakukan pengembangan terhadap dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ini.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu telah melakukan penyitaan terhadap aset milik 2 tersangka.
Penyitaan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking atau pelacakan terhadap aset-aset milik para tersangka.
Dari hasil tracking tersebut, ditemukan ada 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya milik tersangka RY dan juga IN.
Kedua aset yang disita ini masing-masing berada di lokasi yang berbeda, aset milik eks Sekwan DPRD Kepahiang yang disita ini berada di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang.
Sementara aset milik tersangka IN yang merupakan mantan bendahara, berada di Desa Kampung Bogor. (JP)












































