REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dua orang warga asal Rejang Lebong yang merupakan buronan Satreskrim Sarolangun Polda Jambi berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang berada di Rejang Lebong, Senin 18 Agustus 2025.
Kedua buronan tersebut ialah MS (43) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Curup Selatan dan HA (47) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Informasi terhimpun, keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian uang dari nasabah bank yang baru mengambil uang sebesar Rp 750 juta di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Dua pelaku yang diamankan ini juga sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sarolangun, dan baru berhasil diamankan setelah adanya operasi gabungan antara Unit Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, serta Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kanit Resmob Polda Jambi, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan tersebut.























