REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dua orang warga asal Rejang Lebong yang merupakan buronan Satreskrim Sarolangun Polda Jambi berhasil diringkus pihak kepolisian saat sedang berada di Rejang Lebong, Senin 18 Agustus 2025.
Kedua buronan tersebut ialah MS (43) warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Curup Selatan dan HA (47) warga Desa Taba Tinggi Kecamatan Padang Ulak Tanding.
Informasi terhimpun, keduanya ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian uang dari nasabah bank yang baru mengambil uang sebesar Rp 750 juta di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Dua pelaku yang diamankan ini juga sudah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Sarolangun, dan baru berhasil diamankan setelah adanya operasi gabungan antara Unit Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polres Sarolangun, serta Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kanit Resmob Polda Jambi, AKP Husni Abda, S.I.K., M.H didampingi Kanit Pidum Polres Rejang Lebong, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa dan diminta keterangan lebih lanjut,” ujar Kanit.
Kanit menerangkan, penangkapan pertama dilakukan terhadap MS pada Senin Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Dimana saat itu, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah dalam perjalanan menuju Kabupaten Rejang Lebong.
Bermodalkan informasi tersebut, Tim langsung melakukan penghadangan di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu, serta berhasil menghentikan MS yang mengendarai mobil Honda Jazz warna silver, lalu mengamankan MS dan membawanya ke Mapolres Rejang Lebong.
Sedangkan pada hari yang sama sekitar pukul 13.00 WIB, tim kembali bergerak setelah mendapat kabar keberadaan HA yang merupakan buronan lainnya.
HA yang diketahui sedang berada di sebuah rumah yang ada di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, langsung digrebek oleh pihak kepolisian serta diamankan tanpa perlawanan.
“Dari kedua pelaku yang kita amankan ini, kita juga berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit sepeda motor, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, serta tiga unit handphone,” terang Kanit.
Lebih lanjut ditetaskan Kanit, atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat).
Hingga berita ini dilansir, polisi masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan jaringan lain dalam aksi kejahatan spesialis nasabah bank tersebut.
“Untuk proses hukum, keduanya akan dibawa ke Polda Jambi karena TKP-nya berada di sana,”tutup Kanit. (JP)












































