REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong memusnahkan sebanyak 2,5 gram lebih narkotika jenis ganja dan sabu.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejari Rejang Lebong, Rabu 21 Mei 2025.
Informasi terhimpun, pemusnahan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang bukti dari perkara pidana yang telah inkracht atau telah mempunyai hukum tetap, dan merupakan bagian dari 88 perkara yang sudah inkracht tersebut.
88 perkara yang telah inkracht itu terdiri dari, barang bukti 3 perkara UU Narkotoka jenis sabu seberat 549, 03 gram, 7 perkara UU Narkotika jenis ganja seberat 1.978,13 gram, 16 perkara pencurian berupa kunci T kunci Y, 1 perkara UU kesehatan berupa alat kosmetik, 10 perkara UU Perlindungan anak berupa pakaian, dan sajam, 15 perkara penganiayaan berupa pakaian dan sajam, 3 perkara pengeroyokan berupa baju, sajam dan balok kayu.
Serta, 3 perkara pembunuhan berupa sajam dan baju. 8 perkar UU Darurat berupa senpi dan sajam, 1 perkara UU ITE, 1 perkara kejahatan terhadap kesusilaan, 1 perkara pemerkosaan dan 1 perkara minerba berupa berkas, faktur dan nota.
“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini sebagai wujud nyata dan bentuk komitmen kita pihak kejaksaan dalam menegakkan hukum yang lebih transparan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Barang bukti yang kita musnahkan cukup banyak, semuanya dari 88 perkara yang telah inkracht,” ungkap Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H.
“Banyaknya barang bukti perkara yang dimusnakan, menandakan masih tingginya tindak pidana yang terjadi di wilayah Rejang Lebong. Karena itu hal ini menjadi PR kita bersama untuk bersinergi dalam menekan dan mengurangi angka kriminalitas, serta langkah terakhir dalam upaya penegakan hukum, dan upaya pencegahan atau preventif perlu dilakukan terus menerus,’’ tambah Kajari.
Tak hanya Kajari dan jajarannya saja, pada giat pemusnahan barang bukti itu diikuti oleh Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri, S.E, M.A.P yang diwakilkan oleh Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, SIK, Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, Dandim 0409, Letkol. Arh.Erfan Yuli Saputro, dan perwakilan dari pengadilan negeri dan Lapas.
Kapolres menyebutkan, ada beberapa perkara mencolok pada pemusnahan barang bukti ini, diantaranya perkara narkotika, penganiayaan dan kekerasan. Karena itu kedepannya perlu dilakukan upaya preventif secara bersama.
“Mulai dari Pemkab hingga ke tingkat Kades, serta para aparat penegak hukum, semuanya harus bekerjasama,’’ ujar Kapolres saat sesi wawancara.
Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengatakan bahwa pihaknya akan mendukung secara maksimal upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan.
“Untuk mengantisipasi terjadinya potensi pidana, saat ini kita DPRD tengah menyusun Raperda tentang larangan pesta malam. Karena seperti yang kita ketahui, pesta malam merupakan salah satu pemicu terjadinya tindak pidana,’’ singkat Yayan. (JP)













































