KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah 5 anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang lantaran diduga melakukan rekayasa Perjalanan dinas dan laporan fiktif, Rabu 16 Juli 2025 kemarin.
20 Anggota DPRD Kepahiang lainnya pada periode tersebut juga akan diperiksa oleh Kejari Kepahiang.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan langsung oleh Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, M.H melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, S.H.
“Selain 5 orang mantan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, kita akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota dewan lainnya pada periode 2019-2024,” Ujar Kasi Pidsus.
Bukan hanya satu atau dua orang saja kata dia, Kejari Kepahiang akan memeriksa semua anggota dewan lainnya pada periode tersebut.
“Semuanya akan kita periksa, termasuk jajaran pimpinan dan ketua DPRD,” tegas Kasi Pidsus.
Bahkan tak hanya itu lanjutnya, Kejari Kepahiang juga akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran dana korupsi DPRD Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini.
“Tak hanya anggota DPRD saja, namun pihak lain yang kemungkinan terlibat akan kita periksa juga,” pungkasnya. (JP)












































