Rabu, Juli 22, 2026

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

- Advertisement -

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun Sumur Bor di Curup Tengah: Bantu Puluhan Keluarga Penuhi Kebutuhan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komitmen Kodim 0409/Rejang Lebong dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat kembali diwujudkan melalui Program TNI AD Manunggal Air. Kali ini, program tersebut...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Dusun Sawah Terus Dikebut, Mulai Pemasangan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda yang digagas Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Dusun Sawah, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong terus dikebut....

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Air Rusa Mulai Tahap Pengecoran Pondasi

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Kodim 0409/Rejang Lebong di Desa Air Rusa, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Rejang Lebong, terus menunjukkan progres positif. Memasuki...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

DPC PDI-P Rejang Lebong Kukuhkan PAC Periode 2026–2031, Mian: Targetkan Rejang...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Rejang Lebong resmi mengukuhkan jajaran Pengurus Anak Cabang (PAC) se-Kabupaten Rejang...

Kepahiang

HGU PT TUM Mati 5 Tahun, Peran BPN Kepahiang Dipertanyakan, Adakah...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Polemik pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah Hak...

Bengkulu

Juara Umum Adyaksa Championship 2026, Tim Karate Binaan Kodim 0409/Rejang Lebong “Lemkari Jaya” Pertahankan Tradisi Juara

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan Tim Karate Lemkari Jaya. Tim binaan Kodim 0409/Rejang Lebong tersebut sukses mempertahankan dominasinya dengan meraih gelar Juara...

Kodim 0409/Rejang Lebong Dukung Penuh Program Cetak Sawah di Wilayah Bengkulu, Dandim: Akan Kita Maksimalkan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Komando Distrik Militer (Kodim) 0409/Rejang Lebong menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Program Cetak Sawah Rakyat di wilayah Provinsi Bengkulu, khusunya...

Mahasiswi UNIB Apresiasi Respons Cepat Kodim 0409/Rejang Lebong Tangani Jalan Amblas di Talang Rimbo Baru

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Respons cepat jajaran Kodim 0409/Rejang Lebong dalam menangani jalan amblas di Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id