Sabtu, April 18, 2026

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

- Advertisement -

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Dipilih Secara Aklamasi Melalui Musorkablub, Juliansyah Yayan Resmi Ditetapkan jadi Ketua...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan resmi ditetapkan sebagai Ketua KONI Rejang Lebong Periode 2024-2028. Yayan dipilih secara aklamasi oleh...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id