Minggu, September 20, 2026

Dicegat Polisi, Pasutri di Rejang Lebong Kedapatan Bawa Sabu, Ternyata Keduanya Residivis!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pasangan suami isteri (Pasutri) di Rejang Lebong, yakni EP (48) dan YV (37) warga Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup, kedapatan membawa sabu saat dicegat oleh Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu. Saat itu keduanya sedang berkendara di jalan lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di Desa Kali Padang Kecamatan Selupu Rejang, Rabu 8 Oktober 2025.

Infomasi dihimpun, keduanya baru saja keluar dari penjara lantaran pernah terlibat pada kasus serupa, yakni penyalahgunaan barang haram atau obat terlarang narkotika jenis sabu.

- Advertisement -

Pencegatan tersebut dilakukan oleh Tim Macan Suban usai mendapat informasi dari masyarakat, perihal adanya peredaran narkotika di Desa Kali Padang.

Dimana usai melakukan penyidikan, Tim Macan Suban mengentikan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario dengan plat nomor BD 2624 FE yang dikendarai oleh Pasutri tersebut.

“Pasutri yang kita amankan ini merupakan residivis pada kasus serupa, dan baru keluar penjara dua bulan lalu,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Ali Ardani, S.H, saat press release di Mapolres Rejang Lebong Jum’at 10 Oktober 2025.

Adapun barang diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman

- Advertisement -

berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening alias sabu yang diamankan dari kedua Pasutri tersebut kata KBO, beratnya mencapai 4,09 gram (paket sedang). Bahkan kata dia, sepasang suami dan istri tersebut tak menyangkal dan mengakui bahwa barang haram tersebut memang milik mereka, serta mereka memang pemakai.

“Sejumlah barang bukti yang diamankan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyidikan lebih lanjut,” singkat KBO.

- Advertisement -

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka disangkakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 sampai 12 tahun penjara, dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Serta Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar sampai Rp. 10 miliar.

6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong
6 orang tersangka penyalahguna narkotika yang diamankan Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong

Sementara itu perlu diketahui, selain mengamankan 2 orang tersangka yang merupakan sepasang suami isteri, Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong juga mengamankan 4 tersangka lainnya dalam waktu sepekan atau selama bulan Oktober 2025 ini. (JP)

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Korupsi Pembangunan SPALD-S TA 2023, 2 Kadis Aktif dan 2 Kontraktor di Kepahiang jadi...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik...

Gelaran SANAKNET Qasidah Competition 2026 Rampung, Berikut Daftar Juaranya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Gelaran SANAKNET Qasidah Competition 2026 yang digelar oleh SANAKNET Event Organizer dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 15-16...

Detik-Detik Pembunuhan Lansia di Kepahiang Terungkap Dalam Rekonstruksi 38 Adegan, Korban Sempat Ucapkan “Lailahailallah”...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Rangkaian peristiwa yang menewaskan Agus Salim (70), warga Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, kembali terungkap dalam rekonstruksi kasus pembunuhan...

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Tahun Ini, Hanya 6 CJH Rejang Lebong Yang Dijadwalkan Berangkat ke...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini jatah keberangkatan haji di Kabupaten Rejang Lebong hanya untuk 6 orang.Berdasarkan regulasi terbaru yang tertera...

Kepahiang

Korupsi Pembangunan SPALD-S TA 2023, 2 Kadis Aktif dan 2 Kontraktor...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik...

Bengkulu

TNI dan Kemendes PDT Gulirkan Karya Bhakti Skala Besar, Tiga Kabupaten di Wilayah Kodim 0409/Rejang Lebong jadi Sasaran

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Upaya mempercepat pembangunan infrastruktur dasar hingga ke wilayah yang selama ini sulit terjangkau kembali digencarkan. Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes...

Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Berlanjut ke Tahap VII, Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik, Ini Lokasinya!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program pembangunan Jembatan Perintis Garuda di wilayah kerja Kodim 0409/Rejang Lebong terus berlanjut. Memasuki bulan September 2026, ada lima titik jembatan...

Kopi Bengkulu Mendunia, 19,2 Ton Robusta Asal Kepahiang Diekspor ke Italia 

KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Biji kopi robusta yang selama ini tumbuh di perkebunan wilayah Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, kini mulai mencatatkan jejak di pasar Eropa. Sebanyak...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink