REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Anggaran pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 nampaknya dijadikan ajang cari untung oleh oknum pemerintahan desa setempat.
Pembangunan yang dikerjakan oleh pihak swakelola dengan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025 dengan nilai kontrak Rp. 220.066.500 dan volume 418 meter itu diduga diselewengkan serta dinilai tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Seperti yang disampaikan oleh salah seorang warga setempat yang tak bisa disebutkan namanya, proyek pembangunan SPAL ini memang diduga kuat sebagai ajang Pemerintah Desa untuk mencari untung tanpa memikirkan mutu dan fisik pembangunan dikemudian hari.
”Coba kita lihat cara mereka (Pemerintah desa, red) memasang pondasi ini sudah tampak tidak benar, dimana pada tingkat finishing plesteran itu nampak bergelombang dan berombak atau tidak rata, kami menilai mereka itu mengerjakan proyek ini asal jadi agar cepat terealisasi,” katanya.
Disamping itu, dia menilai potensi terjadinya kekurangan pada volume dalam proyek SPAl tersebut juga sangat terlihat, dimana proses pengerjaan proyek itu waktunya sangat singkat dan hanya berjalan beberapa bulan saja mereka menilai proyek pembangunan seperti ini tidak akan bertahan lama.
”Dengan nilai anggaran Rp. 220.066.500 yang di gunakan desa untuk pembangunan SPAL itu sudah sangat besar, seharusnya kualitasnya juga sudah sangat baik dan sesuai dengan spek. Tetapi yang terjadi sekarang banyak bagian pondasi yang sudah retak bahkan patah, dibagian bawah diduga tidak dilakukan pengerasan atau pemadatan sehingga tanah bagian bawah lembut dinilai ini tidak akan tahan lama,” ucapnya
Disisi lain dirinya juga menuturkan, setidaknya terdapat beberapa item kegiatan di Desa Baru manis yang diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Meliputi pembangunan atau peningkatan fasilitas sampah dan penampungan yang diselenggarakan Dana Desa sebesar Rp. 10.000.000, pada tahun anggaran 2021, kemudian kegiatan Rehabilitasi/peningkatan /pengerasan jalan usaha tani dengan Pagu anggaran Rp.216.126.000,-, kegiatan pengerasan jalan lingkungan Gang dengan PAGU anggaran Rp.87.841.000,- hingga kegiatan pembangunan gapura batas desa dengan Pagu anggaran Rp.104.542.000, yang dilakukan pada tahun anggaran 2023-2024.
”Hal Ini dapat dilihat dari kondisi fisik dilapangan yang mana dengan anggaran desa yang dikucurkan cukup besar namun bentuk fisik tidak sesuai dengan besaran anggaran dimaksud, terlebih lagi pada kegiatan pembangunan jalan usaha tani,” sampainya.
Maka terkait dengan kegiatan anggaran Dana desa yang di selenggarakan Pemerintah Desa Baru Manis baik proyek SPAL maupun proyek pembangunan lainnnya, dirinya beserta warga setempat meminta agar kirannya Aparat penegak hukum dapat menindak lanjuti mengingat hal ini merupakan dugaan yang bisa merugikan negara.
”Untuk itu, Kami meminta Polres Rejang Lebong, khususnya Unit Tipikor, untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan pemeriksaan fisik di lapangan. mengingat permintaan ini bukan tanpa alasan mengingat dugaan tindak penyelewengan dana desa di desa Baru Manis untuk segera di tindak lanjuti,” harapnya.
Pemdes Baru Manis Bantah Selewengkan DD, Sebut Proyek SPAL Baru 60 Persen Dikerjakan
Pemerintah Desa Baru Manis membantah tudingan penyelewengan Dana Desa (DD) pada proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) tahun anggaran 2025.
Kepala Desa Baru Manis, sofian, menegaskan bahwa pengerjaan proyek sepanjang 418 meter dengan nilai kontrak Rp220 juta lebih itu masih berjalan sekitar 60 persen.
Menurut Sofian, pembangunan dilakukan secara bertahap, sehingga sisa pekerjaan akan dilanjutkan pada tahap kedua.
“Pengerjaan SPAL belum selesai. Saat ini baru sekitar 60 persen. Sisanya masih menunggu proses tahap berikutnya,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Dia juga menepis tudingan warga soal kualitas bangunan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi. Pihak desa, kata dia, tetap berkomitmen menjaga mutu pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
”Kami sangat terbuka, silahkan audit atau lakukan pemeriksaan, agar masyarakat tahu proses pembangunan ini transparan,” tegas Sofian.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Pemdes berharap masyarakat tetap mendukung proses pembangunan, sembari menunggu penyelesaian tahap kedua proyek SPAL tersebut. (JP)












































