REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus p3mbunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong nampaknya sudah jelas dan menemui titik terang. Berdasarkan hasil press release yang digelar Mapolres Rejang Lebong Rabu 14 Mei 2025 siang, terungkap apa alasan dan motif pelaku GU (44) tega menghabisi nyawa ES (42) isteri sirih dan GMW (14) anak tirinya itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K menyampaikan, dari keterangan yang diberikan oleh tersangka, sebelum menghabisi nyawa kedua korban, dia sempat tersinggung oleh ucapan ES, dan sempat cekcok adu mulut karena permasalahan sepele.
“Kalau dari keterangan tersangka, pemicu terjadinya p3mbunuhan itu sangat sepele. Saat itu, tersangka merasa tersinggung atas ucapan kasar korban, dan emosi karena perdebatan soal antar jemput anak sekolah,” ujar Florentus.
Adapun alasan kenapa tersangka nekat menghabisi nyawa kedua korban terang Florentus, bermula saat tersangka GU berada didalam kamar mendengar pertengkaran korban ES dengan anak angkatnya ID (13) sebelum berangkat sekolah. Saat itu,
tersangka GU tersinggung dan tersulut emosi karena korban memarahi anak angkatnya. Bahkan puncaknya, saat tersangka bertengkar dengan korban, korbanpun terucap kata kasar dengan menyebut ID sebagai anak anjing. Mendengar hal tersebut, tersangka pun langsung ke dapur mengambil sebilah parang, serta langsung mengayunkan parang ke arah korban secara berulang kali.
“”Tak sampai disitu saja, GMW anak korban yang melihat kejadian itupun langsung berteriak dan memanggil “AYAH”secara spontan. Melihat anak tirinya itu berteriak, tersangka pun langsung mendekatnya, dan melakukan kekerasan dengan cara membacok korban berulang kali hingga tewas ditempat. Tujuannya agar korban tidak melaporkan perbuatan yang dilakukan tersangka GU terhadap korban ES,” terang Florentus.
“Sementara itu anak angkat tersangka bernama ID yang sempat melihat sekilas kejadian itu, langsung keluar dari rumah kontrakan dan menjauh dari tempat kejadian, sedangkan tersangka langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Atas perbuatannya itu terang Florentus, tersangka dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun
2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUH Pidana. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 3 milyar.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal dimaksud,” tutup Florentus.
Terduga Pelaku P3mbunuh Ibu dan Anak di Rejang Lebong Diamankan di Kerawang, Ini Kata Polisi!
PELARIAN GU (42) terduga pelaku p3mbunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong akhirnya terhenti. Informasi terhimpun, GU berhasil diamankan pihak kepolisian pada Rabu 7 Mei 2025, saat dirinya tengah berada di wilayah cikangkung timur, Rengasdengklok Utara, Kerawang.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya didampingi Kanit Pidum Ipda Andhar Wicaksono menerangkan, saat ini terduga pelaku sedang dalam perjalan untuk dibawa ke Rejang Lebong guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sedang kami bawa dalam perjalanan menuju curup. Untuk informasi lebih lanjut nanti akan di informasikan perkembangannya,” singkat Kanit.
Sekedar mengulas, warga Rejang Lebong kembali dibuat heboh dengan kasus pembunuhan sadis. Informasi terhimpun, ibu dan anak ditemukan tewas secara mengenaskan dalam keadaan membusuk dan bersimbah darah di sebuah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, Jum’at 2 Mei 2025.
Dari hasil oleh TKP yang dilakukan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polres Rejang Lebong yang bertugas, diketahui identitas kedua korban tersebut adalah ES (42) yang merupakan seorang IRT, dan juga GMW (14) yang berstatus sebagai pelajar.
Usai mendapat informasi dari masyarakat setempat, Unit Sat Reskrim dan Sat Intel langsung bergegas kelokasi. Benar saja, mayat ibu dan anak ditemukan disebuah kontrakan dalam keadaan membusuk. Diperkirakan mayat tersebut, sudah beberapa hari tergeletak di kontrakan tersebut.
pada hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib saksi Rahmat (30) yang merupakan tetangga korban melihat bahwa banyak lalat yang keluar dari ventilasi kontrakkan korban. Setelah itu, saksi mendekati kontrakan korban dan mencium bau busuk. Lalu, saksi langsung menelpon anak korban yang bernama Andini (25) agar datang ke kontrakan korban, dan masuk kedalam kontrakan. Dengan keadaan terkunci, lalu saksi dan anak korban mendobrak pintu kontrakan korban, dan menemukan kedua korban sudah dalam keadaan terlentang dan tewas bersimbah darah. Melihat hal tersebut para saksi langsung memanggil perangkat setempat dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kasus p3mbunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong saat ini kian menjadi teka-teki di tengah- tengah masyarakat. Alih-alih kabur dengan GU (42) ayah kandungnya yang merupakan terduga pelaku p3mbunuhan sadis seperti kabar yang beredar sebelumnya. Anak kandung terduga pelaku p3mbunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong malah mengungkap kesaksian mengejutkan.
Informasi terhimpun, ternyata anak kandung terduga pelaku yang berinisial ID (13) menyaksikan langsung kesadisan ayahnya yang menghabisi korban yang merupakan ibu tiri dan saudara tiri perempuannya.
Bahkan dari kasus yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut ini, ID ditetapkan sebagai saksi kunci akan kekejaman ayahnya terhadap ibu tiri dan saudara tirinya itu.
ID mengaku, dia melihat langsung aksi p3mbunuhan yang dilakukan sang ayah meskipun tidak secara penuh. Bahkan dari cerita yang disampaikan ID, pada awalnya memang terjadi keributan antara ayahnya dengan ES (42) ibu tirinya itu pada Rabu 30 April 2025. Dimana setelah itu, dia juga sempat melihat ayahnya memukul ibu tirinya.
Akan tetapi, saat itu ID tidak mengetahui dengan pasti sang ayah memukul ibu tirinya menggunakan sajam jenis parang, melainkan hanya melihat kayunya saja. Usai memukul ibu tirinya, diketahui ayahnya kemudian memasuki kamar saudari tirinya yakni GMW (14). Melihat hal itu, ID langsung ketakutan dan berlari keluar rumah serta meminta pertolongan warga sekitar.
Namun sangat disayangkan, saat itu warga sekitar hanya menyangka peristiwa yang terjadi pada hari itu berupa pertengkaran rumah tangga biasa.
Selang beberapa waktu, ayahnya menghampiri ID dan memberikan uang agar pergi dari tempat tersebut. Namun saat itu, ayahnya juga tak memberikan penjelasan lain dan langsung kembali ke dalam rumah. Padahal saat itu, ID melihat tangan ayahnya sudah berlumuran darah.
Karena melihat langsung kejadian tersebut, ID merasa ketakutan dan trauma yang sangat mendalam, serta memutuskan pulang ke rumah ibu kandungnya.
Selanjutnya, ID dan ibu kandungnya bertemu dengan UPTD PPA Polres Rejang Lebong pasca ditemukan mayat ibu tiri dan saudara tirinya itu didalam kontrakan yang sudah membusuk.
Dan sejak itu juga, ID lalu mendapatkan pendampingan berupa konseling dan psikolog untuk memperbaiki mentalnya. Bahkan IF juga turut memberikan kesaksiannya ke Polres Rejang Lebong didampingi UPTD PPA Rejang Lebong.
Dengan kondisinya yang belum stabil, saat ini ID telah berada di tempat aman sementara waktu. Sejumlah pihak berupaya memberikan pendampingan terbaik agar mental sang anak bisa membaik. (JP)












































