REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Entah apa yang ada dibenak PK (46), duda tua asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Akibat lama menduda, dirinya nekat dan tega mencabuli dua orang anak dibawah umur usia 9 dan 10 tahun yang masih duduk di bangku SD.
Informasi terhimpun, PK diketahui sudah 5 kali melakukan aksinya itu lantaran tergiur dengan isi dalam celana pendek maupun rok mini yang dikenakan kedua anak tersebut.
Aksinya itu pun kerap dilakukan dirumahnya, lantaran anak yang bersangkutan sering main di halaman depan rumahnya.

Kelakuan bejat PK itu baru terungkap setelah dia dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong pada Jum’at 3 Oktober 2025 lalu oleh warga setempat, serta diamankan di hari yang sama.
“Dari laporan yang kita terima, pelaku sudah 5 kali mencabuli kedua anak yang masih dibawah umur ini. Aksinya itupun dilakukan di waktu yang berbeda, pertama pada pertengahan Agustus, akhir September, dan tanggal 2 Oktober 2025 lalu. Dimana dalam satu waktu tersebut, pelaku sempat dua kali mencabuli kedua korban,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi Kanit PPA AIPTU J. Sinurat, S.H saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 9 Oktober 2025.
Adapun modus operandi dan alasan kenapa pelaku nekat mencabuli kedua korban kata Kanit, karena pelaku sering melihat kedua anak Korban sedang bermain di depan halaman rumahnya dengan menggunakan celana pendek maupun rok mini. Sehingga hal itupun menyebabkan pelaku menjadi nafsu dan mengajak serta membujuk kedua korban masuk kedalam rumahnya.
Setalah kedua korban masuk kerumah, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melecehkan dan mencabuli korban di dalam kamar.
“Pelaku selalu melakukan aksinya didalam kamar yang ada dirumahnya. Dimana setalah melecehkan kedua korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada masing-masing korban agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya kepada orangtuanya,” terang Kanit.
Lebih lanjut ditegaskannya, saat melakukan aksinya selama 5 kali, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Sehingga dengan begitu, korban merasa takut dan tidak akan menolak ajakan pelaku.
“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling banyak Rp 5 miliar, dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kanit. (JP)












































