Sabtu, April 18, 2026

Tergiur Isi Dalam Rok Mini, Duda Tua di Rejang Lebong Tega Cabuli 2 Anak Dibawah Umur Sekaligus

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Entah apa yang ada dibenak PK (46), duda tua asal Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong. Akibat lama menduda, dirinya nekat dan tega mencabuli dua orang anak dibawah umur usia 9 dan 10 tahun yang masih duduk di bangku SD.

Informasi terhimpun, PK diketahui sudah 5 kali melakukan aksinya itu lantaran tergiur dengan isi dalam celana pendek maupun rok mini yang dikenakan kedua anak tersebut.

- Advertisement -

Aksinya itu pun kerap dilakukan dirumahnya, lantaran anak yang bersangkutan sering main di halaman depan rumahnya.

Pelaku saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Rejang Lebong
Pelaku saat dihadirkan dalam press release di Mapolres Rejang Lebong

Kelakuan bejat PK itu baru terungkap setelah dia dilaporkan ke SPKT Polres Rejang Lebong pada Jum’at 3 Oktober 2025 lalu oleh warga setempat, serta diamankan di hari yang sama.

“Dari laporan yang kita terima, pelaku sudah 5 kali mencabuli kedua anak yang masih dibawah umur ini. Aksinya itupun dilakukan di waktu yang berbeda, pertama pada pertengahan Agustus, akhir September, dan tanggal 2 Oktober 2025 lalu. Dimana dalam satu waktu tersebut, pelaku sempat dua kali mencabuli kedua korban,” ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kabag OPS AKP George Rudiyanto SMb MAP didampingi Kanit PPA AIPTU J. Sinurat, S.H saat press release di Mapolres Rejang Lebong, Kamis 9 Oktober 2025.

Adapun modus operandi dan alasan kenapa pelaku nekat mencabuli kedua korban kata Kanit, karena pelaku sering melihat kedua anak Korban sedang bermain di depan halaman rumahnya dengan menggunakan celana pendek maupun rok mini. Sehingga hal itupun menyebabkan pelaku menjadi nafsu dan mengajak serta membujuk kedua korban masuk kedalam rumahnya.

- Advertisement -

Setalah kedua korban masuk kerumah, pelaku langsung melakukan aksinya dengan melecehkan dan mencabuli korban di dalam kamar.

“Pelaku selalu melakukan aksinya didalam kamar yang ada dirumahnya. Dimana setalah melecehkan kedua korban, pelaku memberikan uang Rp 50 ribu kepada masing-masing korban agar korban tidak melaporkan aksi bejatnya kepada orangtuanya,” terang Kanit.

- Advertisement -

Lebih lanjut ditegaskannya, saat melakukan aksinya selama 5 kali, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. Sehingga dengan begitu, korban merasa takut dan tidak akan menolak ajakan pelaku.

“Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2024, tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling banyak Rp 5 miliar, dan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tutup Kanit. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Gelapkan Uang Rp 516 Juta Untuk Bermain Judol, Mantan Bendahara RS...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Wanita muda berinisial RH (29) warga Talang Ulu Kecamatan Curup Timur yang merupakan mantan Bendahara Rumah Sakit (RS) Annisa, sejak 10...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id