KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Ketua DPRD Kepahiang WP dan mantan Waka I DPRD Kepahiang AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran DPRD Kepahiang periode 2021-2023 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Jum’at 16 Agustus 2025.
Keduanya resmi mengenakan rompi tahanan, setelah menjalani pemeriksaan dan terbukti bersalah lantaran terlibat dalam penyalahgunaan anggaran DPRD pada periode tersebut.
Kajari Kepahiang Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Nanda Hardika, SH menerangkan, dengan ditetapkannya 2 tersangka baru, artinya sejauh ini sudah ada 10 tersangka yang terlibat pada kasus dugaan korupsi maupun penyalahgunaan anggaran DPRD Kepahiang periode 2021-2023.
“Sebelumnya sudah ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, baik itu mantan Sekwan, bendahara, maupun mantan anggota DPRD. Hari ini bertambah 2 orang, mantan Ketua dan Waka I DPRD Kepahiang resmi kita tetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama,” ujar Kastel, Jum’at 15 Agustus 2025.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut kata Kastel, saat ini kedua tersangka telah dititipkan ke Lapas atau Rutan Bengkulu.
“Keduanya sudah kita titipkan ke Rutan Bengkulu guna mempermudah pemeriksaan lebih lanjut,” singkatnya.
Untuk diketahui, WP yang merupakan mantan Ketua DPRD Kepahiang sempat mencalonkan diri sebagai Bupati Kepahiang Tahun 2024 lalu, bahkan sempat terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu namun mengundurkan diri lantaran ingin maju sebagai calon Kepala Daerah di Kabupaten Kepahiang.
Sedangkan AD yang merupakan mantan Waka I DPRD Kepahiang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kepahiang, setelah terpilih kembali pada pemilihan wakil rakyat beberapa waktu lalu.
Selain itu perlu diketahui juga, kasus ini berawal dari adanya temuan BPK RI perwakilan Provinsi Bengkulu sebesar Rp11,4 Miliar di Sekretariat DPRD Kepahiang yang statusnya merupakan TGR.
Dimana setelah ditindaklanjuti dan dilakukan pengusutan, hasil penyidikan angka tersebut menjadi Rp 12 Miliar.
Bahkan sebelumnya, sudah ada 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, yakni NU, RMJ, MA, JO, dan BU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rabu 16 Juli 2025.
5 orang eks DPRD Kepahiang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah dan terlibat pada dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Dimana sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan RY mantan Sekwan, serta IN dan DD mantan bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Kepahiang sebagai tersangka, dan menyita sejumlah aset milik mereka.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan.
Kelima tersangka ini memiliki peran dan modus yang sama saat menjalankan aksinya, yakni dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, atau laporan fiktif.
Ada yang memang tidak berangkat, dan ada juga yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang telah dicantumkan di dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga laporan yang ada fiktif. (JP)












































