KEPAHIANG, ASPITASITERKINI.COM – Sedikitnya ada 5 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024, yakni NU, RMJ, MA, JO, dan BU yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Rabu 16 Juli 2025.
5 orang eks DPRD Kepahiang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti bersalah dan terlibat pada dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang Tahun Anggaran (TA) 2021-2023.
Dimana sebelumnya, Kejari Kepahiang telah menetapkan RY mantan Sekwan, serta IN dan DD mantan bendahara dan PPTK Sekretariat DPRD Kepahiang sebagai tersangka, dan menyita sejumlah aset milik mereka.
“Setelah kita melengkapi sejumlah alat bukti dan juga keterangan para saksi, 5 eks anggota dewan ini resmi kita tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kelima tersangka sudah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas IIA Curup sembari menunggu proses lanjutan,” ujar Kajari Kepahiang, Asvera Primadona, MH melalui Kasi Intel (Kastel) Nanda Hardika, SH.
Kastel mengatakan, kelima tersangka ini memiliki peran dan modus yang sama saat menjalankan aksinya, yakni dengan cara melakukan rekayasa terhadap kegiatan perjalanan dinas, atau laporan fiktif.
“Modus yang dilakukan sama, yaitu dengan cara merekayasa perjalanan dinas. Ada yang memang tidak berangkat, dan ada juga yang berangkat namun tidak menginap di hotel yang telah dicantumkan di dalam laporan pertanggungjawaban, sehingga laporan yang ada fiktif,” terang Kastel.
Atas perbuatannya itu kata Kastel, masing-masing tersangka ini secara kooperatif mengakui apa yang telah mereka perbuat, sehingga memudahkan Kejari Kepahiang untuk mengungkap kasus tersebut.
“Dengan bertambahnya tersangka, kasus ini masih akan kami kembangkan lagi,” tutup Kastel.
Untuk diketahui, saat ini Kejari Kepahiang saat ini tengah melengkapi Berkas Perkara (BP) milik ketiga tersangka yang sebelumnya sudah ditahan, yakni RY, IN dan DD.
Jika seluruh berkas sudah dinyatakan lengkap, maka kasus dugaan Korupsi DPRD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2021-2023 ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu.
Sementara itu jika ditotalkan dari sisa TGR yang tak dibayarkan mencapai Rp. 1,2 Miliar Rupiah, data tersebut berdasarkan hasil temuan BPK beberapa waktu lalu. (JP)













































