REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sehubungan dengan kisruh dan indikasi kecurangan pada seleksi dan penetapan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap I di Kabupaten Rejang Lebong.
PPPK tahap II diminta mundur secara teratur dan sukarela jika tidak memenuhi syarat dari pemberkasan yang dibutuhkan.
Hal ini sebagaimana yang ditegaskan oleh Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, pada kegiatan rapat soal PPPK yang digelar Pemkab Rejang Lebong, Jum’at 11 Juli 2025.
“Menanggapi laporan masyarakat terkait adanya calon PPPK yang diduga memberi data tidak valid, menjadi pengurus partai politik, atau masih aktif sebagai perangkat desa. Saya minta BKPSDM melakukan verifikasi ulang secara menyeluruh terhadap peserta PPPK tahap II. Jika ada PPPK yang tidak memenuhi syarat, silahkan mengundurkan diri secara teratur. Jangan sampai kita harus bertindak secara hukum,” tegas bupati.
Sementara itu disampaikan Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda, salah satu hasil kesepakatan rapat adalah penyusunan timeline verifikasi faktual terhadap seluruh calon PPPK tahap II, yakni mencakup dokumen penggajian dan bukti keaktifan kerja.
Karena itu BKPSDM juga membuka saluran pelaporan (hotline) bagi masyarakat yang ingin menyampaikan dugaan pelanggaran dalam proses seleksi.
“kita buka pelaporan bagi masyarakat hingga 20 Juli 2025. Partisipasi publik sangat penting untuk memastikan proses ini berlangsung transparan dan akuntabel,” singkat Erwan.
Untuk diketahui, rapat perdana tim dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri Praja, S.STP, M.Si, selaku Ketua Tim.
Serta turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua Tim, Plt Kepala BKPSDM sebagai Sekretaris Tim, serta para asisten, kepala OPD, dan kepala bagian terkait. (JP)