REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong AR resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 16 Juni 2025.
Ini berdasarkan surat penetapan tersangka : Nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 3 kali sejak ditetapkannya JM, mantan bendahara Satpol PP beberapa waktu lalu, serta telah dipenuhinya 2 alat bukti yang cukup.
Dari pantauan Aspirasi Terkini di Kantor Kejaksaan Negeri, Mantan Satpol PP yang ditetapkan menjadi tersangka tertunduk lesu menggunakan rompi tahanan bewarna oren.

“Awalnya tersangka hanya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang kita lakukan, Mantan Kasatpol PP ini resmi ditetapkan tersangka, ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H.
Kajari juga menambahkan, pasca ditetapkannya AR sebagai tersangka, AR langsung dititipkan di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari.
“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari. Sementara untuk pemeriksaan saksi sampai saat ini masih terus berlanjut,” ujar Kajari.
Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao S.H, M.H, tersangka AR sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran, sekaligus penerbit SK honorer yang bersangkutan.
“Untuk perannya sendiri, tersangka AR ini berperan sebagai pengguna anggaran dan yang menerbitkan SK administrasi pencairan maupun penyerahan honor kepada para TKS,” Singkat Kasi Pidsus.

Untuk diketahui, pada kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya, seiring berlangsungnya pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejari Rejang Lebong.
Sementara itu kerugian negara (KN) saat ini masih diangka Rp 600 jutaan, dan berpotensi bertambah. (JP)












































