Selasa, Maret 17, 2026

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan dugaan pemotongan atau penyunatan honorarium TKS yang telah dilakukannya.

Ini berdasarkan hasil persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dengan agenda sidang putusan yang digelar PN Tipikor Bengkulu, Selasa 21 Oktober 2025.

- Advertisement -

Tak hanya divonis 5 tahun penjara, mantan Kasatpol PP dikenakan denda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan dan tidak dibebankan kerugian negara.

Sementara untuk terdakwa yang merupakan mantan bendahara, selain divonis 5 tahun penjara dia didenda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.677 juta subsidair 2 tahun.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H menjelaskan, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan ialah Dandi Satya Permana, S.H. Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kata Hendra, JPU meminta waktu dan pikir-pikir dahulu.

“Dari informasi yang kita terima berdasarkan hasil sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun penjara. Namun terkait hal itu, JPU pikir-pikir dulu,” singkatnya.

- Advertisement -

Untuk diketahui, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 16 Juni 2025.

Ini berdasarkan surat penetapan tersangka : Nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.

- Advertisement -

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 3 kali sejak ditetapkannya Jaya Mirsa, mantan bendahara Satpol PP beberapa waktu lalu, serta telah dipenuhinya 2 alat bukti yang cukup.

Dari pantauan Aspirasi Terkini di Kantor Kejaksaan Negeri, Mantan Satpol PP yang ditetapkan menjadi tersangka tertunduk lesu menggunakan rompi tahanan bewarna oren.

“Awalnya tersangka hanya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang kita lakukan, Mantan Kasatpol PP ini resmi ditetapkan tersangka, ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H.

Kajari juga menambahkan, pasca ditetapkannya AR sebagai tersangka, AR langsung dititipkan di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari.

“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari. Sementara untuk pemeriksaan saksi sampai saat ini masih terus berlanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao S.H, M.H, tersangka AR sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran, sekaligus penerbit SK honorer yang bersangkutan.

“Untuk perannya sendiri, tersangka AR ini berperan sebagai pengguna anggaran dan yang menerbitkan SK administrasi pencairan maupun penyerahan honor kepada para TKS,” Singkat Kasi Pidsus. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam Merangkak Naik, Tembus Rp45 Ribu Perkilo

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, harga daging ayam di Pasar Atas Curup mengalami kenaikan signifikan hingga menembus Rp45 ribu...

423 WBP Lapas Kelas IIA Curup Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 Hijriah

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sebanyak 423 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang...

Sambut Kunjungan Monitoring Kapolres Rejang Lebong, Pengelola TTA Simpang Nangka Pastikan Berikan Layanan Maksimal...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memastikan kesiapan pelayanan transportasi selama arus mudik Lebaran 1447 Hijriah atau Angkutan Lebaran 2026, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Jadi Pembina Upacara di Sekolah, Kasi Intel Kejari Rejang Lebong Ajak...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM -Sebagai bentuk dan wujud nyata dalam meningkatkan kesadaran hukum bagi masyarakat maupun pelajar yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kasi Intel (Kastel)...

Kepahiang

Warga Kepahiang Keluhkan Jalan Berlubang di Pusat Kota, Pembangunan Jalan Dinilai...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Hingga saat ini, warga Kabupaten Kepahiang masih terus mengeluhkan kondisi jalan berlubang di pusat kota yang tak kunjung diperbaiki. Salah satu jalan...

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id