REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan dugaan pemotongan atau penyunatan honorarium TKS yang telah dilakukannya.
Ini berdasarkan hasil persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dengan agenda sidang putusan yang digelar PN Tipikor Bengkulu, Selasa 21 Oktober 2025.
Tak hanya divonis 5 tahun penjara, mantan Kasatpol PP dikenakan denda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan dan tidak dibebankan kerugian negara.
Sementara untuk terdakwa yang merupakan mantan bendahara, selain divonis 5 tahun penjara dia didenda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.677 juta subsidair 2 tahun.
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H menjelaskan, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan ialah Dandi Satya Permana, S.H. Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kata Hendra, JPU meminta waktu dan pikir-pikir dahulu.























