REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Guna mencegah terjadinya penyimpangan terhadap penggunaan dana desa (DD) di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong Senin 16 Juni 2025 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Kantor Kecamatan Curup Selatan.
Sosialisasi yang dilakukan pihak Kejari Rejang Lebong ini dilakukan melalui program dana desa, dengan mengangkat tema “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman”.
Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh seluruh kades bendahara dan juga BPD yang ada di wilayah Kecamatan Curup Selatan.

Kasi Intel (Kastel) Kejari Rejang Lebong Hendra Mubarok, S.H mengatakan, penerangan hukum sangatlah penting diberikan oleh Pemdes di seluruh wilayah Rejang Lebong.
Karena setiap laporan terkait pembangunan di tingkat desa, semuanya harus di buat dalam bentuk laporan administrasi yang jelas dan resmi.
“Program jaga desa yang kami galakkan ini, merupakan suatu upaya untuk mencegah terjadinya penyelewengan maupun penyimpangan terhadap Anggaran DD yang digunakan Pemdes. Jadi sudah seharusnya para kades dan perangkat desa untuk mendapatkan penyuluhan soal hukum ini, agar tidak terjerat hukuman,” ujar Kastel.
Sehingga Kastel berharap, agar Pemdes di Rejang Lebong dapat menyusun administrasi dengan baik, serta menggunakan DD secara bijak.
Jangan sampai ada penggunaan desa yang digunakan diluar dari aturan yang sudah ditetapkan, atau menyimpang.
“Kita mewanti-wanti dan mengingatkan kepada Pemdes di Rejang Lebong, agar dapat menjalankan serta menggunakan DD sesuai aturan tanpa melakukan penyimpangan,” tegas Kastel.
Sementara itu disampaikan Camat Curup Selatan Zen Pinani, pihaknya menyambut baik kegiatan penyuluhan maupun sosialisasi yang dilakukan oleh Kejari Rejang Lebong.
Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pihak Kejari ini sangatlah bagus untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan DD.
“Sebelumnya kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Rejang Lebong yang telah hadir untuk memberikan penyuluhan di Kecamatan Curup Selata . Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini, seluruh Pemdes di wilayah Curup Selatan dapat menggunakan DD dan ADD secara bijak tanpa penyelewengan,” singkatnya. (JP)












































