REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Vonis hukuman terhadap RM mantan bendahara Rumah Sakit (RS) An-Nissa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang hingga Rp 516 juta telah diputuskan.
Pada sidang putusan yang digelar PN Curup, Kamis 23 Oktober 2025, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 10 bulan penjara terhadap terdakwa. Dimana sesuai amar putusan tersebut, terdakwa dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 374 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Namun meski begitu, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim setelah mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, diantaranya terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Kuasa hukum terdakwa RM, Octario Cantona, S.H., menyatakan bahwa pihaknya masih akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Terkait putusan ini, kita dari pihak terdakwa maupun dari pihak JPU masih pikir-pikir dulu apakah akan menerima atau mengajukan banding. Kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan terdakwa,” ujar Octario usai persidangan di PN Curup.
Sekedar mengulas, RM diduga melakukan penggelapan dana operasional rumah sakit saat masih menjabat sebagai bendahara di RS An-Nissa.
Dari hasil penyelidikan, RM diketahui telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengalihkan sebagian dana ke rekening pribadi dalam kurun waktu tertentu hingga total kerugian mencapai Rp516 juta untuk Judol dan kegiatan lainnya.
Karena itu pihak rumah sakit yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum, hingga akhirnya RM ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di PN Curup.
Sementara nasib hukum RM masih bergantung pada keputusan akhir dari kedua belah pihak apakah akan menerima putusan majelis hakim atau melanjutkan perkara ke tingkat banding. (JP)












































