REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sidang kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki tahap akhir.
Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Informasi terhimpun, Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH yang memimpin jalannya sidang hanya menjatuhkan vonis kepada pelaku DM alias Dimas berupa pidana bersyarat yakni pelayanan masyarakat.
Pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.
Sehingga dengan ketentuan pekerjaan dimaksud, artinya pelaku hanya dihukum membersihkan masjid tidak lebih tiga jam perhari, disertai dengan syarat umum agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.
Sementara untuk syarat khusus, yang bersangkutan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.
Disisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Namun sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.
Dengan demikian, tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong. L
Dimana sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta dituntut membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.
Atas keputusan tersebut, Rovi yang merupakan ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh.
“Dengan kondisi anak saya yang lumpuh, hukuman yang diberikan menurut saya sangat tidak adil kalau hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkap Rovi.
Rovi berharap kepada penegak hukum, agar pelaku bisa hukum seberat-beratnya, serta hukum tidak berpihak kepada siapapun.
Karena atas perbuatan pelaku, anaknya lumpuh dan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya, bahkan sudah lama tidak bersekolah.
“Anak saya sudah cacat permanen, bagaimana nasib anak saya ke depan nya, apakah hukuman yang diberikan setimpal,” tutur Rovi.
Sementara itu Ana Tasia Pase yang merupakan kuasa hukum korban meminta, agar putusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah banding, mengingat putusan tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutannya.
“Akan kita siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai, intinya kami keberatan,” singkatnya. (JP)