REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Seperti yang kita ketahui bersama, per tanggal 18 Juni 2025 kemarin Agustinus Dani resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala SMKN 2 Rejang Lebong.
Ini setelah yang bersangkutan dianggap telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepsek, berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor SK 593 Tahun 2025, tentang pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Dengan diberhentikannya Agustinus Dani, artinya ada sosok pengganti yang menjabat sebagai Plt Kepala SMKN 2 Rejang Lebong saat ini.
Sebagaimana disampaikan Kacabdin Wilayah Kerja II Curup Inne Kristanti, SP, M.Si melalui Kasi SMK Agung Praja Putra, untuk saat ini jabatan Plt Kepala SMKN 2 Rejang Lebong dijabat oleh Pengawas SMK yang bersangkutan, yakni Sutarman, S.Pd, M.Pd.
“Dengan diberhentikannya pak Agustinus dari jabatannya sebagai Kepsek, dengan itu juga jabatan Plt langsung diisi oleh pak Sutarman yang merupakan pengawas di sekolah yang bersangkutan,” ujar Agung.
Sementara itu untuk Agustinus Dani sendiri kata Agung, saat ini dikembalikan jabatannya sebagai guru bisa.
Hanya saja untuk penempatan sekolahnya sendiri, itu masih akan ditetapkan dan diputuskan hari ini, Kamis 19 Juni 2025.
“Kita masih menunggu keputusannya, yang jelas pak Agustinus Dani tidak lagi menjabat sebagai Kepsek, dan menjabat sebagai guru biasa di salah satu sekolah,” terangnya.
Sementara untuk pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sendiri tambah Agung, itu masih akan dibahas lebih lanjut setelah proses penempatan Agustinus Dani dengan jabatan barunya nanti.
“Sertijab tentu akan dilaksanakan, karena ada beberapa kegiatan serah terima yang harus dijalankan. Mulai dari serah terima jabatan, serah terima aset, dan juga serah terima lainnya yang harus dituntaskan. Termasuk dengan nasib soal gaji honorer pun nanti akan dibicarakan setelah Sertijab,” tutupnya. (JP)












































