BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM – Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan, S.E kembali mengambil langkah strategis untuk membantu rakyat di Provinsi Bengkulu. Melalui Surat Nomor 100.4.4/192/Bapenda Tahun 2025, Gubernur menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait imbauan Mutasi Kendaraan Bermotor ke Wilayah Provinsi Bengkulu.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, masyarakat yang melakukan mutasi kendaraan bermotor ke wilayah Provinsi Bengkulu akan mendapatkan keringanan, serta pengurangan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan biaya balik nama kendaraan bermotor.

Bahkan tak hanya itu, surat edaran tersebut juga menjelaskan, tujuan utama mutasi kendaraan bermotor ke wilayah provinsi Bengkulu adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat Provinsi Bengkulu sebagai wajib pajak. Sehingga nantinya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Bengkulu dari sektor pajak kendaraan bermotor tahun ini dapat tercapai.
Gubernur juga menekankan, agar Bupati dan Walikota se- Provinsi Bengkulu dapat menginformasikan imbauan terkait surat edaran ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
“Sampaikan dan sebarkan kepada seluruh masyarakat kita yang ada di Provinsi Bengkulu soal Mutasi Kendaraan Bermotor ini,” singkat gubernur. (**)












































