REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kepala SMKN 2 Rejang Lebong Agustinus Dani Dadang Sumantri, SPd, M.Pd resmi diberhentikan dari jabatannya oleh gubernur Bengkulu.
Pemberhentian tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu dengan Nomor SK 593 Tahun 2025, tentang pemberhentian penugasan guru sebagai Kepala Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2025, dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan.
Putusan pemberhentian dirinya juga berdasarkan surat permohonan dari pihak Cabang Dinas (Cabdin) Wilayah Kerja II Curup, yang ditandatangani oleh Kacabdin Inne Kristanti, SP, M.Si, yang ditujukan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Dimana dalam permohonan yang diajukan pihak Cabdin tersebut, berisikan 12 fakta yang mempengaruhi kenapa Kepala SMKN 2 Rejang Lebong harus dicopot dari jabatannya, diantaranya :
1. Awal Tahun 2024 ada laporan dari 3 orang P3K SMKN 2 RL ke Kantor Cabdin Wilayah II Curup, bahwa mereka diminta untuk setor uang kepada Kepala SMKN 2 RL. sejumlah Rp.10.000.000 per Orang untuk penempatan P3K.























