REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Lantaran diduga melakukan pemalsuan SK, sejumlah berkas PPPK di Rejang Lebong yang telah lulus pada tahap I diverifikasi ulang.
Hal ini berdasarkan laporan yang masuk pada posko pengaduan yang dibuka oleh BKPSDM Rejang Lebong sejak beberapa waktu lalu.
“Yang lulus PPPK ini merupakan putra putri terbaik milik Rejang Lebong, namun jika ada indikasi kecurangan seperti adanya berkas fiktif maupun siluman, itu akan kita tindaklanjuti secara tegas melalui proses verifikasi,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, usai memimpin kegiatan verifikasi PPPK di ruang rapat BKPSDM Rejang Lebong, Rabu 9 Juli 2025.
Berdasarkan hasil rapat dan keputusan bersama kata Wabup, saat ini proses verifikasi berkas terhadap PPPK yang dilaporkan masih diverifikasi lebih lanjut.
Namun jika masih ada yang mau melaporkan hal serupa, pihaknya melalui BKPSDM masih membuka posko pengaduan soal PPPK ini hingga 20 Juli 2025 mendatang.
“Sesuai dengan yang kita sepakati, kita masih membuka laporan pengaduan kecurangan PPPK hingga 20 Juli 2025 mendatang. Jadi kita persilahkan jika ada masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan PPPK ini, dengan catatan disertai bukti yang konkret,” tegas Wabup.
Sementara itu Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 8 orang PPPK yang dilaporkan telah melakukan kecurangan berupa pemalsuan SK pada pelaksanaan PPPK tahap I di Rejang Lebong.
Karena itu kata dia, saat ini berkas 8 orang PPPK yang bersangkutan masih diverifikasi secara lebih lanjut.
Dimana jika terbukti melakukan kecurangan ataupun pemalsuan SK, PPPK yang bersangkutan akan dicoret dan batal dilantik.
“Saat ini kita verifikasi dahulu, jika memang terbukti melakukan kecurangan, tentu akan kita tindak secara tegas,” terangnya.
Dia juga menyebutkan, jumlah laporan PPPK yang melakukan kecurangan di Rejang Lebong bisa saja berpotensi bertambah.
Terlebih kata dia, pihaknya sudah mendengar banyak isu-isu PPPK yang melakukan Kecurangan tengah berkembang belakangan ini.
“Kita baru mendengar sebatas isu saja, namun jika memang ada, silahkan lapor ke kita sebelum 20 Juli 2025 mendatang,” singkatnya. (JP)