REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H, M.H terus berkomitmen untuk membantu melayani dan memberikan bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Rejang Lebong.
Baru-baru ini, Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H, M.H, dan Partners melakukan penandatangan MoU dengan Klinik Thamrin yang ada di Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara. Berikut isi kesepakatannya!
Pada hari ini, Sabtu Tanggal 11 bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Curup, telah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) antara:
Nama: Ns. Tamrin, S.Kep.
Jabatan: Pimpinan Klinik Thamrin
Alamat: Dusun Curup, Kecamatan Curup Utara, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama: Arie Kusumah, S.H., M.H.
Jabatan: Direktur pada Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners
Alamat: Jalan Nusriawan Nomor 2 Kelurahan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Berita acara ini dibuat dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyediaan Pelayanan Hukum dan Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Klinik Thamrin, dengan nomor perjanjian: 05/V/KT/2025 dan 01/AKP/MoU/X/2025.
Adapun tujuan dari penandatanganan MOU ini adalah sebagai berikut:
Klinik Thamrin menunjuk Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. & Partners sebagai penasihat serta penyedia bantuan hukum di lingkungan Klinik Thamrin yang beralamat di Jl. Lintas Curup – Lebong Kel. Dusun Curup Kec. Curup Utara, Kab. Rejang Lebong.
Penandatanganan MOU ini dilakukan oleh kedua belah pihak sebagai bentuk kesepakatan untuk menjalankan butir-butir kerjasama sebagaimana tertuang dalam dokumen Nota Kesepahaman dan perjanjian kerjasama, serta berlaku mulai tanggal penandatanganan.
“Dengan adanya MoU ini, tentu kami akan memberikan layanan hukum yang terbaik bagi Klinik Thamrin,” singkat Arie Kusumah. (rls)













































