REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Surat pernyataan berisi persetujuan orang tua untuk menerima atau tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi siswa yang menjadi isu nasional mencuat hingga ke Rejang Lebong.
Baru-baru ini diketahui, para orang tua siswa di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Rejang Lebong dihebohkan dengan beredarnya surat pernyataan yang menggunakan kop Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Surat yang berisikan persetujuan orang tua untuk menerima atau tidak menerima program MBG bagi siswa itu menimbulkan kontroversi dan keresahan di kalangan wali murid.
Terdapat sejumlah poin yang dinilai memberatkan dan tidak pantas dalam surat tersebut, diantaranya pernyataan bahwa orang tua tidak akan menuntut pihak sekolah apabila terjadi keracunan pada siswa setelah menerima makanan dari program MBG. Bahkan selain itu, surat itu juga memuat kewajiban bagi orang tua untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 80 ribu apabila wadah makanan atau ompreng yang digunakan siswa hilang atau rusak.
Tak hanya itu, beredarnya surat dengan kop dinas ini juga menuai banyak tanggapan dari masyarakat, terutama para orang tua yang merasa khawatir dan bingung dengan isi pernyataan tersebut. Bahkan beberapa wali murid menilai, poin-poin dalam surat itu tidak hanya terkesan menekan orang tua, tetapi juga menimbulkan kesan seolah-olah tanggung jawab keamanan dan kebersihan makanan dialihkan sepenuhnya kepada mereka.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Efendi yang menanggapi hal itu menegaskan, bahwa surat pernyataan yang beredar itu bukan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong. Namun menurutnya, surat itu dibuat atas inisiatif pihak sekolah sendiri tanpa koordinasi dengan dinas.
“Kami tidak tahu menahu seola surat yang beredar itu. Namun menurut kami ini adalah inisiatif pihak sekolah yang mencari contoh di Google, kemudian menyesuaikan dengan kebutuhan sekolahnya,” kata Zakaria.
Dia menegaskan, pihaknya telah meminta sekolah yang bersangkutan agar segera menarik kembali surat tersebut dan melakukan klarifikasi kepada seluruh orang tua siswa. Bahkan dia juga menekankan, bahwa Dinas Pendidikan tidak pernah menginstruksikan pembuatan surat tersebut, apalagi hingga memuat poin ganti rugi atau penolakan tanggung jawab bila terjadi keracunan.
“Sudah kami minta agar surat tersebut ditarik dari peredaran. Karena kita tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang membebankan orang tua, apalagi sampai ada ketentuan ganti rugi,” terangnya.
Zakaria juga memastikan, Disdikbud Rejang Lebong akan melakukan pembinaan terhadap sekolah yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terjadi di sekolah lain. Bahkan dia mengimbau, agar seluruh sekolah bisa berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas sebelum mengeluarkan surat atau kebijakan yang berkaitan dengan program pemerintah.
“Kita harap para orang tua siswa tidak lagi merasa khawatir, serta pelaksanaan program MBG dapat berjalan sesuai tujuan awal, yakni memberikan manfaat bagi kesehatan dan perkembangan peserta didik tanpa ada beban tambahan bagi orang tua,” tandasnya.
Untuk diketahui, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak sekolah dasar melalui pemberian makanan sehat setiap hari belajar. (JP)












































