REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hanya karena tersinggung lantaran tatapan sinis, YA (26) warga Kelurahan Pasar PUT Kecamatan PUT nekat menghabisi nyawa MB (46) yang merupakan ayah tirinya sendiri.
Kejadian ini menggemparkan warga setempat, bahkan pelaku juga diketahui sempat melarikan diri usai melakukan aksi brutalnya itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Reno Wijaya, S.E., M.H., didampingi Kanit PPA Aipda J.J. Sinurat menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pelaku merasa tersinggung dengan tatapan mata korban yang dianggap menunjukkan rasa tidak senang akan keberadaan dirinya. Perasaan tersinggung itupun dipendam pelaku selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya melampiaskan emosinya dengan aksi brutal.
Adapun kronologi kejadiannya kata Kanit, bermula saat pelaku melihat korban bolak balik dengan tatapan sinis. Pelaku yang tersinggung dengan tatap korban langsung tersulut emosi. Dimana ketika korban keluar rumah pada hari kejadian. Pelaku yang sudah dipenuhi rasa marah kemudian mengikuti korban. Saat melihat balok kayu di teras rumah, pelaku pun mengambilnya dan bergegas mencari keberadaan korban.
Tak lama kemudian, pelaku menemukan korban sedang duduk di pangkalan ojek tidak jauh dari lokasi rumah. Saat itu pelaku langsung menyerang korban menggunakan balok kayu, namun sempat dihindari oleh korban. Korban mencoba melarikan diri, tetapi pelaku terus mengejar hingga berhasil memukul bagian pinggang korban. Akibat pukulan tersebut, korban tersungkur dan pelaku kembali memukul bagian kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tak sadarkan diri. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membawa korban ke Puskesmas terdekat. Namun karena luka parah di bagian kepala, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau.
“Nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sesaat setelah mendapat perawatan intensif,”kata Kanit
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Namun berkat kerja keras tim Reskrim Polres Rejang Lebong, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan, Rabu 15 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Saat diwawancara awak media pun pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan menyadari bahwa kemarahan yang tidak terkendali telah merenggut nyawa ayah tirinya sendiri.
“Saya menyesal, saat itu saya khilaf dan emosi tidak terkendali,” singkatnya. (JP)












































