REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menetapkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin 15 September 2025.
Dimana rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, serta dihadiri Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, S.STP, M.Si, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Rejang Lebong, H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P, memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan.
Dikatakannya, penetapan KUA-PPAS ini merupakan hasil kerja sama dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Penetapan nota kesepakatan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari proses penyusunan Rancangan APBD 2026 yang akan segera dibahas bersama. Ke depan, pemerintah daerah dan DPRD akan terus bersinergi agar pembangunan daerah berjalan sukses,” ujar bupati.
Dia juga berharap, agar seluruh tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar dengan dukungan penuh dari semua pemangku kepentingan.
“Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi masyarakat Rejang Lebong dan mendapat ridho dari Allah SWT,” harapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Rejang Lebong Juliansyah Yayan menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait penetapan kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 ini secara maksimal.
Dia menyebutkan, apa yang disusun pihaknya bersama Pemkab Rejang Lebong ini tujuannya untuk membangun Kabupaten Rejang Lebong yang semakin baik kedepannya.
“Kita akan bersinergi secara maksimal dengan Pemkab Rejang Lebong. Apa yang kita lakukan ini untuk masyarakat Rejang Lebong dan pembangunan daerah yang lebih baik kedepannya,” singkat Yayan. (JP)













































