REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Gunawan (44), terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur Rejang Lebong divonis hukuman mati.
Ini berdasarkan putusan dari Ketua Majelis Hakim pada sidang putusan yang di gelar Pengadilan Negeri (PN) Curup, Selasa 28 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tergolong keji, kejam, dan tidak manusiawi. Tindakannya yang menghabisi nyawa dua korban sekaligus tanpa rasa penyesalan ini menjadi alasan utama majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal berupa pidana mati.
Padahal sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa GU dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun setelah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim berpendapat bahwa tidak ada satu pun unsur yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua PN Curup, Dr. Daniel Ronald, S.H., M.Hum, usai jalannya persidangan.
“Setelah dilakukan pertimbangan yang mendalam, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Bahkan dari sisi hukum maupun kemanusiaan, hukuman pidana mati ini dinilai pantas dijatuhkan kepada terdakwa,” ujarnya.
Dia menambahkan, berdasarkan putusan ini Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari ke depan kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.
Sementara itu putusan Majelis Hakim disambut haru oleh Andini yang merupakan anak sulung korban. Dia sangat bersyukur dengan keputusan yang telah dijatuhkan oleh Hakim terhadap terdakwa tersebut.
“Rasa syukur saya ucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim yang telah memvonis terdakwa seadil-adilnya dengan pidana hukuman mati. Putusan ini memang tidak bisa mengembalikan ibu dan adik saya yang telah meninggal, namun kami merasa keadilan yang ditegakkan ini sangat nyata,” ungkapnya.
Sekedar mengulas, warga Rejang Lebong kembali dibuat heboh dengan kasus pembunuhan sadis. Informasi terhimpun, ibu dan anak ditemukan tewas secara mengenaskan dalam keadaan membusuk dan bersimbah darah di sebuah kontrakan di Kelurahan Kesambe Baru Kecamatan Curup Timur, Jum’at 2 Mei 2025.
Dari hasil oleh TKP yang dilakukan Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polres Rejang Lebong yang bertugas, diketahui identitas kedua korban tersebut adalah ES (42) yang merupakan seorang IRT, dan juga GMW (14) yang berstatus sebagai pelajar.
Usai mendapat informasi dari masyarakat setempat, Unit Sat Reskrim dan Sat Intel langsung bergegas kelokasi. Benar saja, mayat ibu dan anak ditemukan disebuah kontrakan dalam keadaan membusuk. Diperkirakan mayat tersebut, sudah beberapa hari tergeletak di kontrakan tersebut.
pada hari Jumat sekira pukul 13.00 Wib saksi Rahmat (30) yang merupakan tetangga korban melihat bahwa banyak lalat yang keluar dari ventilasi kontrakkan korban. Setelah itu, saksi mendekati kontrakan korban dan mencium bau busuk. Lalu, saksi langsung menelpon anak korban yang bernama Andini (25) agar datang ke kontrakan korban, dan masuk kedalam kontrakan. Dengan keadaan terkunci, lalu saksi dan anak korban mendobrak pintu kontrakan korban, dan menemukan kedua korban sudah dalam keadaan terlentang dan tewas bersimbah darah. Melihat hal tersebut para saksi langsung memanggil perangkat setempat dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, kasus pembunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong saat ini kian menjadi teka-teki di tengah- tengah masyarakat. Alih-alih kabur dengan GU (42) ayah kandungnya yang merupakan terduga pelaku pembunuhan sadis seperti kabar yang beredar sebelumnya. Anak kandung terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Rejang Lebong malah mengungkap kesaksian mengejutkan.
Informasi terhimpun, ternyata anak kandung terduga pelaku yang berinisial ID (13) menyaksikan langsung kesadisan ayahnya yang menghabisi korban yang merupakan ibu tiri dan saudara tiri perempuannya.
Bahkan dari kasus yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut ini, ID ditetapkan sebagai saksi kunci akan kekejaman ayahnya terhadap ibu tiri dan saudara tirinya itu.
ID mengaku, dia melihat langsung aksi p3mbunuhan yang dilakukan sang ayah meskipun tidak secara penuh. Bahkan dari cerita yang disampaikan ID, pada awalnya memang terjadi keributan antara ayahnya dengan ES (42) ibu tirinya itu pada Rabu 30 April 2025. Dimana setelah itu, dia juga sempat melihat ayahnya memukul ibu tirinya.
Akan tetapi, saat itu ID tidak mengetahui dengan pasti sang ayah memukul ibu tirinya menggunakan sajam jenis parang, melainkan hanya melihat kayunya saja. Usai memukul ibu tirinya, diketahui ayahnya kemudian memasuki kamar saudari tirinya yakni GMW (14). Melihat hal itu, ID langsung ketakutan dan berlari keluar rumah serta meminta pertolongan warga sekitar.
Namun sangat disayangkan, saat itu warga sekitar hanya menyangka peristiwa yang terjadi pada hari itu berupa pertengkaran rumah tangga biasa.
Selang beberapa waktu, ayahnya menghampiri ID dan memberikan uang agar pergi dari tempat tersebut. Namun saat itu, ayahnya juga tak memberikan penjelasan lain dan langsung kembali ke dalam rumah. Padahal saat itu, ID melihat tangan ayahnya sudah berlumuran darah.
Karena melihat langsung kejadian tersebut, ID merasa ketakutan dan trauma yang sangat mendalam, serta memutuskan pulang ke rumah ibu kandungnya.
Selanjutnya, ID dan ibu kandungnya bertemu dengan UPTD PPA Polres Rejang Lebong pasca ditemukan mayat ibu tiri dan saudara tirinya itu didalam kontrakan yang sudah membusuk.
Dan sejak itu juga, ID lalu mendapatkan pendampingan berupa konseling dan psikolog untuk memperbaiki mentalnya. Bahkan IF juga turut memberikan kesaksiannya ke Polres Rejang Lebong didampingi UPTD PPA Rejang Lebong.
Dengan kondisinya yang belum stabil, saat ini ID telah berada di tempat aman sementara waktu. Sejumlah pihak berupaya memberikan pendampingan terbaik agar mental sang anak bisa membaik. (JP)












































