REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Proses pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Rejang Lebong nampaknya akan segera rampung.
Dari 156 desa/kelurahan yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, sebanyak 152 desa/kelurahan sudah membentuk koperasi merah putih yang merupakan instruksi presiden Prabowo Subianto tersebut.
Sehingga pertanggal 1 Juni 2025 kemarin, hanya tersisa 4 kelurahan saja yang masih berproses untuk membentuk koperasi merah putih.
“Insya Allah besok selesai 100 persen. Empat kelurahan lagi sudah menjadwalkan musyawarah khusus,” ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Rejang Lebong, Anes Rahman, S.Sos.
Anes menyampaikan, Koperasi Merah Putih ini merupakan bagian dari kebijakan nasional sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekonomi Desa.
Koperasi ini dirancang menjadi penggerak ekonomi berbasis komunitas di tingkat desa dan kelurahan.
Progres Legalitas dan Tahapan Lanjutan
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Rejang Lebong melaporkan bahwa sejumlah koperasi telah memasuki tahap legalisasi.
Kecamatan Bermani Ulu, misalnya, memiliki 12 koperasi yang tengah dalam proses pencatatan notaris, Curup Utara dan Curup Tengah masing-masing mencatat tujuh koperasi dalam proses serupa.
Sementara beberapa koperasi lainnya telah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Kami terus mendorong percepatan proses notaris dan legalitas di semua desa. Tujuannya agar koperasi yang terbentuk bisa segera beroperasi dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut Anes menegaskan, Kepala desa berperan sebagai badan pengawas dalam struktur organisasi koperasi, sementara pemilihan pengurus diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat melalui mekanisme musyawarah.
Selain struktur organisasi, koperasi Merah Putih juga diarahkan untuk menghimpun permodalan dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela anggota, serta bantuan atau hibah pihak ketiga yang tidak mengikat.
Karena itu dalam kebijakan nasional, koperasi yang terbentuk berhak menerima bantuan berupa kendaraan operasional, gudang, dan cold storage. Namun, syaratnya, pemerintah desa harus menyediakan lahan untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Dinas hanya bertugas melakukan pembinaan. Struktur dan operasional ditentukan langsung oleh desa agar sesuai kebutuhan lokal,” ujar Anes.
Dia juga menambahkan, pemerintah daerah berharap seluruh koperasi dapat segera menjalankan fungsi ekonomi produktif yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
“Kami berharap koperasi-koperasi ini dapat berkembang dan menjadi motor penggerak ekonomi desa,” singkat Anes. (JP)












































