KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap sebidang tanah dan bangunan rumah tiga lantai yang berada di Desa Permu, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Senin 25 Mei 2026.
Eksekusi dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan Penetapan Nomor: 2/Pdt.Eks/2025/PN Kph Jo. Nomor: 4/Pdt.G/2023/PN Kph tanggal 9 April 2025.
Pelaksanaan pengosongan dipimpin langsung oleh Jurusita PN Kepahiang, Rizka Ari Fandi, atas perintah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang melalui Surat Perintah Tugas Nomor: 880/KPN.W8-U7/ST.HK2.V/2026 tanggal 25 Mei 2026.
Dalam pelaksanaan di lapangan, jurusita didampingi dua saksi dari pegawai resmi PN Kepahiang, yakni Yuris Prawiratama, S.H., dan Dwindra Agung, S.H. Sementara pengamanan dilakukan secara terpadu oleh personel Polres Kepahiang dan Polsek Kepahiang guna memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib.
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Arie Kusumah, S.H., M.H. and Partners, Arie Kusumah menjelaskan, bahwa objek sengketa tersebut sebelumnya telah diperjualbelikan pada tahun 2020.
“Hari ini kami melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Objek tersebut sebelumnya dibeli pada tahun 2020 dari pihak termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi,” ujar Arie di lokasi pelaksanaan eksekusi.
Setibanya di lokasi, petugas PN Kepahiang terlebih dahulu menemui Termohon Eksekusi, Edi Sunandar. Jurusita kemudian memperlihatkan sekaligus menyerahkan salinan resmi Penetapan Ketua PN Kepahiang kepada pihak termohon, serta menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim untuk melaksanakan pengosongan objek perkara.
Proses pengosongan berlangsung dengan pengawasan ketat aparat keamanan. Sejumlah personel kepolisian tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan gangguan selama pelaksanaan eksekusi berlangsung.
Setelah seluruh tahapan pengosongan selesai dilaksanakan, PN Kepahiang langsung melakukan serah terima fisik objek eksekusi kepada pihak Pemohon Eksekusi atas nama Sindrawan. Penyerahan tersebut diterima secara resmi oleh kuasa hukumnya, Arie Kusumah, S.H., M.H., yang berkantor di Jalan Nusirwan Nomor 2, Jalan Adirejo, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.
Seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif tanpa adanya insiden berarti. Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh jurusita, para saksi, aparat kepolisian yang bertugas, serta pihak penerima objek eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi ini menjadi bagian dari implementasi penegakan hukum perdata oleh pengadilan, sekaligus memastikan putusan yang telah inkracht dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (JP)

























