REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Guna mengoptimalkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun pungutan pajak di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Jum’at 2 Mei 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Rejang Lebong, Pranoto Madjid, SH, M.Si. Serta dihadiri langsung oleh sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (FH UNIB) diketuai oleh Dr. M. Yamani, SH., M.Hum., CIQaR.
Pranoto menjelaskan, pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan tenggat waktu 15 hari bagi pemerintah daerah untuk memproses perubahan perda terkait pajak dan retribusi.
“Bupati telah memberikan instruksi agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pencapaian PAD yang selama ini belum optimal. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah perubahan pola pemungutan. Jika sebelumnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah, nantinya akan melibatkan pihak ketiga sebagai solusi,” ujar Pranoto.

Akan tetapi Pranoto menjelaskan, perubahan pola pemungutan ini memerlukan revisi terhadap Perda yang berlaku saat ini. Karena itu tambahnya, rapat kali ini menekankan dua poin utama: pertama, menindaklanjuti surat edaran Kemendagri, dan kedua, menyusun skema pemungutan retribusi yang memungkinkan kerja sama dengan pihak ketiga.
“Target perubahan ini akan segera kita percepat. Kabag Hukum juga sudah menyampaikan rancangan perubahan ini, dan akan segera diajukan ke DPRD untuk proses legislasi,” tutup Pranoto.
Melalui percepatan proses ini, Pemkab Rejang Lebong berharap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah dapat meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi PAD secara signifikan.(**)












































