Oleh: Ibnu Sakirin, M.Pd.,CPM., CPHM., CPArb (TIM UPTD PPA KABUPATEN REJANG LEBONG)
Pendahuluan
Era digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, dan belajar. Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi yang semakin canggih menjadikan dunia seolah tanpa batas. Internet, media sosial, dan berbagai platform digital menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, tidak hanya bagi orang dewasa tetapi juga anak-anak. Anak-anak generasi milenial dan generasi Z tumbuh dalam lingkungan yang sangat terhubung dengan dunia digital. Mereka belajar, bermain, dan berinteraksi melalui layar gawai. Namun, di balik manfaat besar teknologi, terdapat pula tantangan dan ancaman yang tidak bisa diabaikan: mulai dari kecanduan gadget, paparan konten pornografi dan kekerasan, perundungan siber (cyberbullying), hingga eksploitasi seksual anak secara daring (online child exploitation).
Dalam situasi seperti ini, peran orang tua sebagai pendidik pertama dan utama menjadi semakin krusial. Pola asuh tradisional yang menekankan pada disiplin dan kontrol perlu disesuaikan dengan realitas baru di mana anak hidup dalam dunia yang terkoneksi secara digital. Pengasuhan di era digital bukan hanya soal membatasi penggunaan gawai, tetapi juga menanamkan nilai, membangun kesadaran, dan memberikan literasi digital agar anak mampu berinteraksi dengan teknologi secara bijak dan bertanggung jawab.
Selain itu, pengasuhan anak di era digital tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum. Negara melalui sistem hukum positif memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk yang terjadi di ruang maya. Oleh karena itu, penting untuk meninjau kembali bagaimana pola asuh orang tua di era digital dapat dikaitkan dengan prinsip-prinsip hukum positif yang berlaku di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan anak.
Pola Asuh Orang Tua di Era Digital
Pola asuh (parenting) merupakan cara orang tua dalam membimbing, mendidik, dan mengawasi anak agar tumbuh dan berkembang secara optimal, baik dari aspek fisik, mental, sosial, maupun spiritual. Menurut Diana Baumrind (1971), terdapat tiga bentuk dasar pola asuh, yaitu: otoriter, permisif, dan demokratis (otoritatif).
1. Pola asuh otoriter menekankan pada kedisiplinan yang ketat, di mana orang tua menentukan segala hal tanpa banyak memberikan ruang dialog bagi anak.
2. Pola asuh permisif justru memberikan kebebasan luas kepada anak tanpa batas yang jelas.
3. Pola asuh demokratis (otoritatif) menggabungkan antara kontrol dan kebebasan, dengan komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak.
Dalam konteks era digital, bentuk ideal yang relevan adalah pola asuh demokratis, karena mengedepankan dialog, kepercayaan, dan edukasi. Orang tua tidak bisa lagi hanya memerintah atau melarang tanpa menjelaskan alasan di balik aturan tersebut. Anak yang tumbuh dalam lingkungan digital cenderung kritis, terbuka, dan ingin tahu. Mereka lebih mudah menerima aturan ketika dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Pola asuh digital atau digital parenting menjadi konsep baru dalam dunia pengasuhan modern. Digital parenting mencakup upaya orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya, menanamkan nilai-nilai etika digital, dan memberikan pemahaman tentang keamanan siber. Orang tua perlu memahami bagaimana anak menggunakan media sosial, permainan daring, dan situs web tertentu, sekaligus mengajarkan mereka untuk melindungi identitas pribadi dan menghormati privasi orang lain.
Salah satu tantangan terbesar dalam pengasuhan digital adalah keseimbangan antara kontrol dan kepercayaan. Terlalu ketat mengawasi anak dapat menimbulkan perasaan tidak dipercaya, sementara terlalu longgar dapat membuat anak terpapar risiko berbahaya di internet. Karena itu, diperlukan strategi yang bijak: menetapkan aturan waktu penggunaan gawai (screen time), berdiskusi secara terbuka mengenai konten yang mereka akses, serta menanamkan nilai moral dan hukum dalam setiap aktivitas digital.
Tantangan Pengasuhan di Era Digital
Tantangan terbesar orang tua di era digital bukan hanya pada aspek teknologinya, tetapi pada perubahan perilaku sosial dan nilai-nilai budaya yang menyertainya. Anak-anak masa kini tumbuh di dunia yang serba instan, dengan akses informasi yang tak terbatas. Di satu sisi, mereka menjadi lebih kreatif dan inovatif; di sisi lain, mereka lebih rentan terhadap pengaruh negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, atau konten pornografi.
Beberapa tantangan utama yang sering muncul antara lain:
1. Kecanduan gawai dan game online, yang dapat mengganggu kesehatan mental, fisik, dan akademik anak.
2. Paparan konten negatif, seperti kekerasan, pornografi, atau ujaran kebencian yang mudah diakses di internet.
3. Perundungan siber (cyberbullying) yang dapat menimbulkan trauma psikologis mendalam.
4. Kehilangan interaksi sosial langsung, karena anak lebih sering berinteraksi melalui layar dibandingkan secara tatap muka.
Menghadapi hal tersebut, orang tua harus menjadi digital role model. Mereka perlu memberikan teladan dalam menggunakan teknologi. Misalnya, tidak menggunakan ponsel saat makan bersama, memverifikasi informasi sebelum menyebarkan berita di media sosial, serta menunjukkan sikap sopan dalam berkomunikasi daring. Keteladanan jauh lebih efektif daripada sekadar larangan.
Perspektif Hukum Positif terhadap Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam hukum positif Indonesia, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat, dan negara. Hal ini diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002. Pasal 20–26 undang-undang tersebut menegaskan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan salah.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016, berperan penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di dunia digital. UU ITE mengatur larangan penyebaran konten bermuatan asusila, kekerasan, penipuan, serta ujaran kebencian yang dapat merugikan anak. Pasal 27 ayat (1) misalnya, melarang setiap orang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik juga mempertegas perlindungan data pribadi, termasuk data anak.
Dengan demikian, hukum positif Indonesia sebenarnya telah menyediakan payung hukum yang cukup kuat. Namun, tantangan terbesarnya adalah implementasi dan kesadaran hukum masyarakat. Banyak orang tua belum memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan hanya moral, tetapi juga yuridis. Ketika anak terlibat dalam kasus cyberbullying atau menyebarkan konten ilegal, tanggung jawab tidak sepenuhnya dapat dilepaskan dari peran orang tua yang lalai mengawasi.
Dalam konteks hukum, pengasuhan digital dapat dikategorikan sebagai perlindungan preventif, yaitu upaya mencegah anak menjadi korban atau pelaku pelanggaran hukum di dunia maya. Sementara ketika pelanggaran sudah terjadi, hukum berperan sebagai instrumen represif untuk memberikan keadilan dan efek jera. Oleh karena itu, sinergi antara peran orang tua dan penegakan hukum menjadi sangat penting dalam melindungi anak di era digital.
Sinergi antara Pola Asuh dan Hukum Positif
Pola asuh yang efektif di era digital tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan sistem hukum yang memadai, begitu pula sebaliknya. Hukum positif berfungsi sebagai pedoman normatif yang memberi arah, sedangkan pola asuh merupakan penerapan praktis nilai-nilai hukum dan moral dalam kehidupan keluarga.
Ketika orang tua memahami dan menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam pengasuhan, mereka tidak hanya mendidik anak untuk menjadi patuh, tetapi juga sadar hukum. Misalnya, orang tua bisa menjelaskan kepada anak bahwa menyebarkan foto teman tanpa izin melanggar privasi dan dapat dikenai sanksi berdasarkan UU ITE. Dengan demikian, anak belajar untuk menghormati hak orang lain, bukan karena takut dihukum, tetapi karena memahami konsekuensi moral dan hukum dari tindakannya.
Sinergi ini juga terlihat dalam upaya pemerintah meningkatkan literasi digital masyarakat melalui program seperti Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) yang digagas oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Program ini bertujuan untuk membekali keluarga Indonesia dengan kemampuan berpikir kritis, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Hukum positif menyediakan kerangka, sedangkan literasi digital menjadi jembatan antara regulasi dan praktik sosial.
Kesimpulan
Era digital membawa peluang besar sekaligus tantangan baru bagi dunia pengasuhan anak. Orang tua tidak dapat lagi menerapkan pola asuh tradisional yang hanya berfokus pada pengawasan fisik, melainkan perlu memperluasnya ke ranah digital. Pola asuh di era ini menuntut kemampuan memahami teknologi, berkomunikasi terbuka, serta memberikan contoh penggunaan teknologi yang bijak.
Hukum positif Indonesia telah menyediakan perangkat yang cukup kuat untuk melindungi anak dari ancaman digital, melalui UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan berbagai peraturan turunan lainnya. Namun, efektivitas hukum tersebut sangat bergantung pada kesadaran dan peran aktif orang tua dalam menerapkannya. Pengasuhan yang berbasis literasi digital dan pemahaman hukum bukan hanya membentuk anak yang patuh, tetapi juga generasi yang cerdas dan beretika di dunia maya.
Dengan sinergi antara pola asuh dan hukum positif, diharapkan anak-anak Indonesia dapat tumbuh menjadi individu yang tidak hanya melek teknologi, tetapi juga memiliki integritas moral dan kesadaran hukum yang tinggi. Mereka akan mampu memanfaatkan teknologi untuk kebaikan, bukan sebagai sumber ancaman bagi dirinya maupun orang lain. Pada akhirnya, peran orang tua sebagai pendidik pertama, ditopang oleh hukum yang berpihak pada anak, merupakan fondasi utama dalam membangun generasi digital yang berkarakter, tangguh, dan terlindungi di bawah payung hukum negara. (rls)













































