Sabtu, Maret 7, 2026

MENANGGAPI MUTASI ASN REJANG LEBONG

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Menanggapi soal demosi PNS dan PNS non job berdasarkan Surat BKN Nomor : 1110/B- AK.02.02/SD/F.IV/2024 tertanggal 16 Februari 2024. Tentang Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 (Seratus tiga puluh Sembilan) PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam surat dari BKN yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Pengendalian IV Yani Rosyani itu menyebutkan. Dari 139 PNS tersebut terdapat 55 PNS memiliki pengalaman dalam jabatan administrator, pengawas, jabatan fungsional, dan pelaksana kurang dari tiga sampai empat tahun, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) dan ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

- Advertisement -

Berdasarkan surat BKN tersebut, mutasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terdapat kekeliruan dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Melalui surat BKN tersebut terhadap 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS. Jika tidak ditindaklanjuti dan dikembalikan ke jabatan semula sampai dengan tanggal 26 Maret 2024, Jika tidak, maka pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaiannya pada SIASN atau Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Rejang Lebong telah melakukan mutasi tidak sesuai dengan peraturan-perundangan. Hal ini akan mempengaruhi kinerja-kinerja instansi pemerintahan terutama kedinasan dalam mengupayakan optimalisasi pelayanan, beserta kemajuan masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Banyak dampak yang merugikan dari mutasi tersebut yang bisa dikatakan dalam angka yang cukup besar.

Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, hendaknya lebih bijak lagi dalam mengambil keputusan yang berperan sebagai Pejabat Pembinaan Kepegawaian. Sehingga Sumber Daya Manusia berimbang dan sesuai dengan bidang kedinasan, untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong.

Mutasi yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai persyaratan sebagaimana Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Akan lebih baik jika Bupati Rejang Lebong mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh BKN. Sehingga tidak terdapat kerugian masyarakat, 55 PNS yang bersangkutan bahkan pemerintah daerah sekaligus. Dan tidak menimbulkan sengketa pada ranah peradilan, karena jika ada pejabat yang tidak menerima atas pelantikan dan sumpah jabatan tersebut dapat melakukan keberatan administratif dan gugatan pada PTUN.

- Advertisement -

Selain itu pada tanggal 8 maret 2024, Pemerintah juga melakukan pelantikan Pejabat Eselon II yang salah satunya adalah Kepala Dinas Dukcapil.

Yang dalam hal ini perlu dipertanyakan, apakah pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pelantikan telah sesuai dengan Permendagri No 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Dan Pejabat Pengawas Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota. Karena dalam untuk melakukan pelantikan Kepala Dinas Dukcapil harus melalui usulan Bupati melalui Gubernur dan dengan prosedur seleksi sebagaimana pasal 5, pasal 6, dan pasal 7 Permendagri No 60 Tahun 2021.

Dan jika tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam Permendagri No 60 Tahun 2021, akan terdapat sanksi pemutusan jaringan komunikasi data sesuai dengan pasal 28 ayat 2 Permendagri No 60 Tahun 2021. Yang tentunya akan menghambat jalannya administrasi kependudukan dan merugikan masyarakat.

Untuk meningkat integritas dan kapasitas guna menjadi pendorong kemajuan Kabupaten Rejang Lebong pelaksanaan mutasi, promosi di dasarkan oleh ketentuan yang berlaku, sehingga tertib administrasi dan patuh pada hukum. (**)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Simpan 19 Paket Ganja, Pelajar di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Diduga jadi Pengedar

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja...

Dinkes Rejang Lebong Pastikan 21 Puskesmas Siaga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Rejang Lebong selalu...

Perkuat Kinerja Organisasi, Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rotasi Jabatan Sekretaris, Mery Tresiana Effendi Jabat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Jabatan Sekretaris di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengalami pergantian. Mery Tresiana Effendi, SST., M.Tr.Keb., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id