REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dugaan terkait penyelewengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rejang Lebong 2024 yang beredar belakangan ini kian mencuat. Sejumlah pihak dari berbagai kalangan ikut menyoroti hal tersebut, termasuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.
Dari pantauan Aspirasi Terkini di lapangan, Kasi Pidsus Hironimus Tafonao bersama Kasi Intelijen Hendra Mubarok, dan sejumlah penyidik Kejari Rejang Lebong tampak menyambangi Kantor KPU Rejang Lebong, pada Kamis 22 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
“Ya, hari ini kita pihak kejaksaan Rejang Lebong mendatangi Kantor KPU Rejang Lebong. Tujuannya sebatas untuk bersilaturahmi dengan komisioner dan Sekretaris KPU Rejang Lebong,” ujar Kasi Pidsus.
Disisi lain saat disinggung terkait dugaan penyelewengan anggaran NPHD, Kasi Pidsus mengatakan pihaknya belum bertindak sejauh itu. Menurutnya hal tersebut baru sebatas informasi. Karena itu dia menegaskan, saat ini kunjungan yang dilakukan pihaknya baru sebatas silaturahmi awal.
“Saat kami sampai di sana (Kantor KPU, red), ternyata 5 komisioner sedang tidak berada ditempat. Kunjungan kami hanya disambut oleh Sekretaris KPU Rejang Lebong. Namun pada kunjungan silaturahmi itu, sudah kami sampaikan beberapa hal. Terkait hal ini juga tentu akan ada tindaklanjutnya. Jadi tunggu saja informasi selanjutnya,” terang Kasi Pidsus.

Sementara itu Sekretaris KPU Rejang Lebong, Nopridho Iksan saat dikonfirmasi membenarkan adanya kunjungan dari pihak Kejari Rejang Lebong. Dia mengaku kunjungan pihak Kejari Rejang Lebong itu terkait dengan dana hibah Pilkada 2024. Dimana kata dia, pihak kejari meminta beberapa dokumen terkait dana hibah tersebut, serta memberikan tenggat waktu seminggu kepada pihaknya untuk melengkapi beberapa dokumen terkait dana hibah Rp26 miliar.
“Kunjungan pihak Kejari untuk meminta beberapa dokumen terkait laporan penggunaan dana hibah tahun 2024 lalu. Kit diberikan waktu sepekan untuk menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan,” singkatnya. (JP)













































