REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali memusnahkan sejumlah barang bukti dari 17 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap menjelang penghujung tahun 2025.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Rejang Lebong pada Selasa 2 Desember 2025, serta dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H,M.H.
Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya, S.H., M.H menyampaikan, perkara yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis kasus, di antaranya narkotika, pencurian, perlindungan anak, kesehatan, undang-undang darurat tentang senjata tajam, penganiayaan, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Adapun metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan, dan dihancurkan, sesuai dengan karakteristik barang bukti masing-masing. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan kembali.
Sementara itu dalam wawancara terpisah, Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata mengungkapkan, pemusnahan BB ini merupakan kegiatan pemusnahan perdana yang dilakukannya sejak menjabat sebagai Kajari Rejang Lebong. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan seluruh barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dimusnahkan sesuai ketentuan.
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari akuntabilitas penegakan hukum sekaligus menutup agenda penanganan barang bukti di tahun 2025,” ujar Kiki.
Dia juga mengatakan, angka kriminalitas di wilayah Rejang Lebong masih tergolong tinggi dan memerlukan kerja sama lintas sektor. Karenanya ia mengajak seluruh elemen, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bergotong royong menekan angka kriminalitas melalui pendekatan sosial, edukatif, dan hukum yang seimbang. (JP)
Barang bukti yang dimusnahkan dari 17 perkara tersebut terdiri dari:
1. 9 perkara narkotika jenis sabu dengan total berat .2,52 gram
2. 1 perkara narkotika jenis ganja dengan total berat 3,84 gram
3. 2 perkara pencurian
4. 1 perkara perlindungan anak
5. 3 perkara penganiayaan
6. 1 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).














































