JAMBI, ASPIRASITERKINI.COM – Pengusaha sayur asal Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Dio Bagaskara (21), melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) secara resmi ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Jambi. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan intimidasi, penyalahgunaan wewenang, hingga indikasi permintaan sejumlah uang yang diduga melibatkan oknum penyidik Satreskrim Polres Kerinci.
Pengaduan disampaikan secara resmi oleh ke bagian pengawas penyidikan Polda Jambi dan teregister dalam Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/26/VI/2026/Wassidik tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam laporannya, Dio menilai proses hukum yang menjerat dirinya tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sebelumnya, baik sebagai saksi maupun tersangka, serta tidak mendapatkan tembusan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Sejak awal saya tidak pernah dipanggil secara resmi. Tiba-tiba saya ditangkap di Bengkulu tanpa penjelasan yang jelas,” ungkap Dio.
Penangkapan tersebut terjadi pada 19 Mei 2026 di rumahnya di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, kemudian yang bersangkutan dibawa ke Polres Kerinci pada 20 Mei 2026 dan langsung dilakukan penahanan.























