REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pembentukan panitia pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Di tengah pro dan kontra, tokoh masyarakat Lembak, Ishak Burmansyah yang akrab disapa Burandam menilai proses tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Burandam, keberadaan BMA saat ini secara hukum memang masih berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang secara substansi hanya mengakomodir kepentingan adat Rejang. Hal ini menjadi alasan mendasar mengapa masyarakat Lembak dinilai tidak memiliki urgensi untuk terlibat dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua BMA.
“Kalau merujuk pada Perda yang ada, BMA itu memang fokus pada adat Rejang. Jadi secara aturan, belum mengakomodir adat Lembak. Karena itu, warga Lembak tidak perlu ikut hadir atau mempersoalkan proses yang sedang berjalan,” tegas Burandam.
Dia juga menyoroti bahwa hingga saat ini pengakuan resmi terhadap masyarakat adat Lembak oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memang belum ada. Kondisi ini menurutnya, membuat posisi masyarakat Lembak belum memiliki ruang formal dalam struktur kelembagaan adat yang diatur melalui Perda tersebut.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat Lembak memang belum dituangkan dalam Perda. Jadi wajar saja jika ruang dalam BMA belum terbuka untuk Lembak, karena payung hukumnya belum ada,” ujarnya.























