REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini jatah keberangkatan haji di Kabupaten Rejang Lebong hanya untuk 6 orang.
Berdasarkan regulasi terbaru yang tertera pada UU nomor 14 tahun 2025 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, kuota keberangkatan haji saat ini dipusatkan di masing-masing provinsi. Dimana untuk jadwal keberangkatan haji dijadwalkan sesuai lama masa tunggu dari masing-masing CJH yang sudah mendaftar haji.
Adapun total kuota haji yang diberikan untuk Provinsi Bengkulu sebanyak 1.354 CJH. Terdiri dari CJH reguler sebanyak 1.276, Lansia 68 orang, PHD 7 orang, dan unsur KBIHU 3 orang. Sedangkan untuk CJH yang berangkat ialah CJH yang mendaftarkan dirinya pada rentang waktu 2011 sampai 2013.
“Sebelumnya hanya 3 CJH saja yang dipersiapkan keberangkatannya di tahun ini. Namun karena ada 3 CJH cadangan kita yang naik, maka totalnya menjadi 6 CJH. Yang jelas sesuai dengan regulasi terbaru, saat ini kita keberangkatan haji dipusatkan di provinsi, tidak dibagian ke kabupaten,” ujar Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Rejang Lebong Aditiawarman Budi, S.Ag, M.H.
Dia menjelaskan, jika berdasarkan kuota reguler yang diberikan sebelumnya, harusnya CJH yang berangkat di Rejang Lebong sebanyak 221 orang. Namun karena kuota dipusatkan di Provinsi Bengkulu, saat ini CJH yang menjadi prioritas ialah CJH yang telah mendaftar lebih dulu sesuai dengan waiting list.
“Kita harapkan agar para CJH yang keberangkatannya tertunda harus bersabar menunggu untuk berangkat di tahun selanjutnya. Perlu diketahui, CJH yang sudah masuk cadangan pada kuota provinsi di tahun ini akan diprioritaskan keberangkatannya di tahun 2027 nanti,” harap Adit.
Untuk diketahui, UU No. 14 Tahun 2025 adalah landasan hukum baru yang lebih komprehensif untuk penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia, khususnya dalam mengakomodasi umrah mandiri dan meningkatkan profesionalisme penyelenggara.
Tujuan UU ini dibuat, 1. untuk menata tata kelola haji dan umrah agar lebih tertib, transparan, dan efisien. 2. Memberikan fleksibilitas lebih tinggi bagi masyarakat untuk beribadah umrah secara mandiri sambil menjamin keamanan, 3. Memperkuat kemandirian umat dan ekosistem ekonomi syariah. (JP)













































