REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dugaan kasus penyimpangan maupun penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tingkat SMP di Rejang Lebong tahun anggaran 2023-2024 yang totalnya mencapai Rp 76 miliar semakin mencuat. Kali ini Kabid SMP Dikbud Rejang Lebong Rionita, S.Pd bersama Kasi kurikulum SMP Eni Suryani, M.Pd, turut dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan, Kamis 12 Februari 2026.
“Ya, hari ini kami dipanggil pihak Kejari untuk menjalankan pemeriksaan terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2023-2024 di SMPN 2 Rejang Lebong,” ujar Rionita saat diwawancara awak media usai menjalani pemeriksaan.
Dia menegaskan, pemeriksaan terhadap dirinya bersama Kasi kurikulum ini hanya sebatas saksi.
“Kita hanya sebagai saksi. Sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita memenuhi panggilan pihak Kejari,” tuturnya.
Sementara itu, Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, S.H, M.H saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Kabid SMP dan Kasi Kurikulum SMP dipanggil sebagai saksi.
“Betul kita panggil dan periksa sebagai saksi,” jelasnya.
Disisi lain Kasi Pidsus menegaskan, pihaknya akan memastikan jika tahapan hukum dalam kasus ini akan terus berlanjut. Sejumlah saksi lainnya juga jika dibutuhkan akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
“Proses terus berlanjut. Nanti perkembangan terbarunya akan kita sampaikan ke publik. Semua yang berkaitan akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” tutup Kasi Pidsus.
Untuk diketahui, total anggaran Dana BOS yang di gelontorkan untuk SMP se-Rejang Lebong pada tahun 2023 sebesar Rp 38 miliar, dan tahun 2024 juga sebesar Rp 38 miliar. Sehingga jika ditotalkan, anggaran dana BOS pada tahun 2023-2024 sebesar Rp 76 miliar. (JP)
























