REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong masih terus bergulir.
Usai menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (RI), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melanjutkan tugasnya dengan melakukan penggeledahan aset milik kedua tersangka untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN).
Alhasil pada penggeledahan yang telah dilakukan, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah milik kedua tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, S.H mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya di rumah kedua tersangka, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah barang berharga.
Dari rumah Dwi Prasetyo, pihaknya menyita tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, dan uang tunai Rp22 juta.
Sedangkan dari rumah Rianto, disita satu unit sepeda motor dan sertifikat tanah.
“Sejumlah aset tersebut kita amankan saat melakukan penggeledahan di malam hari,” jelas Kasi Pidsus, Kamis 4 September 2025 di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Selain sitaan tersebut, Kejari juga telah menerima pengembalian KN dari keluarga Dwi dengan nilai total Rp 300 juta, lalu uang tersebut dititipkan melalui rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Sebelumnya kita telah menyita uang tersangka sebesar Rp 22 juta saat penggeledahan dirumahnya. Lalu keesokannya ditambah lagi uang Rp 278 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. Jadi total pengembalian KN dari DP sudah ada Rp 300 juta,” terangnya.
Jika dihitung keseluruhan kata Kasi Pidsus, nilai aset yang telah disita dari kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Kemudian ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.
Namun meski begitu dia menegaskan, pengembalian KN tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Adanya itikad baik ini bisa meringankan, namun perkara tetap berlanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Rejang Lebong yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023.
Modusnya adalah Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi.
Bahkan semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra. Dengan modus tersebut, para tersangka bisa membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran. Bahkan sebagian di antaranya merupakan laporan fiktif.
Selain itu perlu diketahui, dari total anggaran Rp2,3 miliar, kerugian negara yang terungkap sejauh ini baru mencapai Rp 800 juta lebih. (JP)












































