REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong masih terus bergulir.
Usai menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (RI), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melanjutkan tugasnya dengan melakukan penggeledahan aset milik kedua tersangka untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN).
Alhasil pada penggeledahan yang telah dilakukan, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah milik kedua tersangka.
Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, S.H mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya di rumah kedua tersangka, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah barang berharga.
Dari rumah Dwi Prasetyo, pihaknya menyita tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, dan uang tunai Rp22 juta.























