Sabtu, Maret 7, 2026

Aset Ratusan Juta Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong Disita Jaksa

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong masih terus bergulir.

Usai menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (RI), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melanjutkan tugasnya dengan melakukan penggeledahan aset milik kedua tersangka untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN).

- Advertisement -

Alhasil pada penggeledahan yang telah dilakukan, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah milik kedua tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, S.H mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya di rumah kedua tersangka, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah barang berharga.

Dari rumah Dwi Prasetyo, pihaknya menyita tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, dan uang tunai Rp22 juta.

Sedangkan dari rumah Rianto, disita satu unit sepeda motor dan sertifikat tanah.

- Advertisement -

“Sejumlah aset tersebut kita amankan saat melakukan penggeledahan di malam hari,” jelas Kasi Pidsus, Kamis 4 September 2025 di Kantor Kejari Rejang Lebong.

Selain sitaan tersebut, Kejari juga telah menerima pengembalian KN dari keluarga Dwi dengan nilai total Rp 300 juta, lalu uang tersebut dititipkan melalui rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

- Advertisement -

“Sebelumnya kita telah menyita uang tersangka sebesar Rp 22 juta saat penggeledahan dirumahnya. Lalu keesokannya ditambah lagi uang Rp 278 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. Jadi total pengembalian KN dari DP sudah ada Rp 300 juta,” terangnya.

Jika dihitung keseluruhan kata Kasi Pidsus, nilai aset yang telah disita dari kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Kemudian ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Namun meski begitu dia menegaskan, pengembalian KN tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Adanya itikad baik ini bisa meringankan, namun perkara tetap berlanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Rejang Lebong yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023.

Modusnya adalah Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi.

Bahkan semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra. Dengan modus tersebut, para tersangka bisa membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran. Bahkan sebagian di antaranya merupakan laporan fiktif.

Selain itu perlu diketahui, dari total anggaran Rp2,3 miliar, kerugian negara yang terungkap sejauh ini baru mencapai Rp 800 juta lebih. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Simpan 19 Paket Ganja, Pelajar di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Diduga jadi Pengedar

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Seorang pelajar berinisial DMD (17), warga Kelurahan Dusun Curup Kecamatan Curup Utara terpaksa diamankan oleh pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ganja...

Dinkes Rejang Lebong Pastikan 21 Puskesmas Siaga Selama Ramadhan dan Idul Fitri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memastikan sebanyak 21 puskesmas yang tersebar di 15 kecamatan wilayah Rejang Lebong selalu...

Perkuat Kinerja Organisasi, Dinas Kesehatan Rejang Lebong Rotasi Jabatan Sekretaris, Mery Tresiana Effendi Jabat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Jabatan Sekretaris di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Rejang Lebong mengalami pergantian. Mery Tresiana Effendi, SST., M.Tr.Keb., resmi ditunjuk sebagai Pelaksana...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id