Sabtu, April 18, 2026

Aset Ratusan Juta Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Pengadaan Makan dan Minum RSUD Rejang Lebong Disita Jaksa

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan makan dan minum pasien non pasien di RSUD Rejang Lebong masih terus bergulir.

Usai menetapkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif sebagai tersangka, yakni Dwi Prasetyo (DP), mantan Kepala Bagian Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Rianto (RI), ASN RSUD Rejang Lebong yang juga tercatat sebagai pemilik CV Agapi Mitra, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melanjutkan tugasnya dengan melakukan penggeledahan aset milik kedua tersangka untuk mengembalikan Kerugian Negara (KN).

- Advertisement -

Alhasil pada penggeledahan yang telah dilakukan, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah aset bernilai ratusan juta rupiah milik kedua tersangka.

Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafanao, S.H mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan pihaknya di rumah kedua tersangka, Penyidik Kejari berhasil menyita sejumlah barang berharga.

Dari rumah Dwi Prasetyo, pihaknya menyita tiga unit sepeda motor, sertifikat tanah, dan uang tunai Rp22 juta.

Sedangkan dari rumah Rianto, disita satu unit sepeda motor dan sertifikat tanah.

- Advertisement -

“Sejumlah aset tersebut kita amankan saat melakukan penggeledahan di malam hari,” jelas Kasi Pidsus, Kamis 4 September 2025 di Kantor Kejari Rejang Lebong.

Selain sitaan tersebut, Kejari juga telah menerima pengembalian KN dari keluarga Dwi dengan nilai total Rp 300 juta, lalu uang tersebut dititipkan melalui rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).

- Advertisement -

“Sebelumnya kita telah menyita uang tersangka sebesar Rp 22 juta saat penggeledahan dirumahnya. Lalu keesokannya ditambah lagi uang Rp 278 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. Jadi total pengembalian KN dari DP sudah ada Rp 300 juta,” terangnya.

Jika dihitung keseluruhan kata Kasi Pidsus, nilai aset yang telah disita dari kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Kemudian ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Namun meski begitu dia menegaskan, pengembalian KN tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berlaku.

“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Adanya itikad baik ini bisa meringankan, namun perkara tetap berlanjut,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Rejang Lebong yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023.

Modusnya adalah Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi.

Bahkan semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra. Dengan modus tersebut, para tersangka bisa membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran. Bahkan sebagian di antaranya merupakan laporan fiktif.

Selain itu perlu diketahui, dari total anggaran Rp2,3 miliar, kerugian negara yang terungkap sejauh ini baru mencapai Rp 800 juta lebih. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Dari Teras Rumah ke Panggung Nasional, Batik ChaCha Mentari Binaan Persit...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Peran seorang istri prajurit TNI AD tak hanya sebatas mendampingi suami dalam tugas negara. Hal ini dibuktikan oleh Ibu Dewa, anggota...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id