REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong terus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum kepada pelajar maupun santri yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini Kejari menyasar siswa SMP dan SMK Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ma’arif NU yang berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Curup Utara.
Melalui penyuluhan dan penerangan hukum ini, Kejari Rejang Lebong mengajak para santri untuk memberantas dan menjauhi bullying. Seperti yang kita ketahui bersama, sejauh ini masih kerap terjadi tindak bullying di sejumlah sekolah.
“Kasus bullying masih sering terjadi di lingkungan sekolah. Karena itu melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, kita terus mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan serta penerangan hukum kepada para santri maupun pelajar di Rejang Lebong,” ujar Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Intelejen Hendra Mubarok, S.H usai memberikan penerangan hukum di Ponpes Darul Ma’arif, Kamis 12 Februari 2026.
Melalui momen ini Hendra juga mengajak, agar para pelajar dan para santri di seluruh Indonesia khusunya di Kabupaten Rejang Lebong, untuk sama-sama memberantas dan menghindari yang namanya bullying. Karena menurutnya, tindak bullying ini bisa membuat korban dikucilkan dan tidak percaya diri, serta bisa menghancurkan generasi emas yang kini tengah dibentuk secara nasional.
“Stop Bullying. Mari sama-sama kita saling menjaga dan menghormati, agar cita-cita untuk mewujudkan Indonesia emas di tahun 2045 bisa terwujud,” pungkasnya.
Sekedar informasi, bullying atau perundungan merupakan tindakan mengganggu, mengusik, atau menyakiti orang lain secara fisik atau psikis. Tindakan ini bisa dalam bentuk bentuk kekerasan verbal, sosial, atau fisik yang dilakukan secara berulang kali dan dari waktu ke waktu. Bullying berdampak serius pada kualitas hidup korban, seperti menurunnya prestasi belajar dan hilangnya kepercayaan diri. Bagi pelaku, bullying bisa menuntunnya ke perilaku kriminal dan jerat hukum. (JP)

























