REJANGLEBONG, ASPIRASITEREKINI.COM – Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025 dimaknai Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai momentum untuk mempertegas komitmenya dalam melakukan pemberantasan korupsi di daerah.
Secara tegas Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao, S.H, M.H menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengusut tuntas tindak pidana korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Diketahui, ada 4 OPD di Rejang Lebong yang saat ini tengah dilirik oleh pihak Kejari terkait dugaan tindak pidana korupsi, serta masuk radar untuk ditindaklanjuti awal tahun 2026 nanti. Hanya saja meski begitu, pihak kejaksaan belum menanggapi secara serius perihal tersebut, dan memberikan peringatan agar pejabat maupun ASN di Rejang Lebong tidak bermain api dan melakukan tindak pidana korupsi.
“Nanti akan kita sampaikan informasi lebih lanjutnya. Yang jelas awal Januari 2026 nanti, akan ada perkara baru terkait tindak pidana korupsi di Rejang Lebong. Jumlahnya lebih kurang sekitar 4 perkara tindak pidana korupsi,” ujar Kasi Pidsus saat press release perkara korupsi di Rejang Lebong, Selasa 9 Desember 2025.
Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ini setidaknya ada 2 perkara yang menjadi sorotan publik, yakni Perkara Tindak Pidana Korupsi Honor Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di Satpol PP Rejang Lebong tahun anggaran 2021–2022, dan juga perkara Korupsi dalam Pengadaan Makan Minum pasien dan Non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun anggaran 2022-2023.























