REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap terkait praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan para tersangka dalam perkara yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Penggeledahan dilakukan di rumah para tersangka serta beberapa lokasi lain yang diduga menyimpan dokumen dan barang bukti penting terkait pengaturan proyek pembangunan daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK memperkuat konstruksi perkara dan melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Dari pantauan Tim Aspirasi Terkini di Lapangan, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan secara bersamaan sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi, dan hingga kini masih terus berlanjut. Mulai dari Rumah Dinas Bupati, Kantor kerja Bupati, Kantor PUPR Rejang Lebong, hingga ke rumah pribadi milik Kadis PUPR yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK dalam keterangan resminya kemarin, bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan transaksi yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan pemerintah daerah.
“Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengaturan proyek di Kabupaten Rejang Lebong,” ujar pihak KPK.
Sekedar mengulas, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, bersama sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek.
Setelah melakukan gelar perkara, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, diantaranya Bupati Rejang Lebong MFT, Kadis PUPR Rejang Lebong HEP, serta ketiga orang pihak swasta yang diduga memberi suap, IS, EM, dan YK.
Dimana dalam operasi tangkap tangan tersebut, penyidik KPK juga mengamankan uang tunai sekitar Rp756,8 juta yang diduga merupakan bagian dari pembayaran fee proyek.
Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan pihak yang diamankan dalam OTT, termasuk dari kendaraan serta tempat penyimpanan lainnya.
Selain itu, KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aliran dana serta mekanisme pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. (JP)
























