REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, S.T, Rabu 11 Juni 2025 kemarin memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong sebagai saksi.
Pemeriksaan tersebut terkait kasus korupsi Honor TKS yang melibatkan JM, Mantan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H melalui Kasi Pidsus Hironimus Tafonao, S.H, M.H mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Sekda Rejang Lebong berlangsung selama 6 jam, dimana ada sebanyak 36 pertanyaan yang dilayangkan.l pihaknya.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait kapasitasnya sebagai Sekda, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan juga Ketua Koordinator Keuangan Daerah pada tahun tersebut,” ujar Hiro kepada awak media usai melakukan pemeriksaan di Kejari Rejang Lebong, Rabu 11 Juni 2025.
Sejauh ini kata Hiro, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 100 saksi lebih yang terlibat langsung dengan kegiatan honorarium Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Satpol PP tahun anggaran 2021-2022.
“Saat ini belum ada tersangka baru, namun sudah 100 saksi lebih yang kita periksa. Karena itu potensi adanya tersangka baru masih sangat besar,” sampai Hiro.
“Untuk Sekda sendiri baru pertama kali menjalani pemeriksaan, namun tidak menutup kemungkinan akan dipanggil lagi sesuai kebutuhan pembuktian,” imbuhnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi awak media usai menjalankan pemeriksaan di Kejari Rejang Lebong, Sekda Rejang Lebong tak berkomentar banyak dan belum mau diwawancarai terkait pemeriksaan tersebut.
“Nanti ya,”singkat Sekda sembari menaiki mobil dan meninggalkan Kantor Kejari Rejang Lebong.
Sekedar mengulas, oknum PNS yang merupakan mantan bendahara Satpol PP Rejang Lebong yakni JM, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 19 Mei 2025.
Dia ditetapkan tersangka, setelah terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus pemotongan pelaksanaan pembayaran honorarium tenaga kerja sukarela (TKS) tahun anggaran 2021-2022.
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H, menerangkan, penetapan tersangka ini setelah jaksa penyidik menemukan bukti awal yang cukup. Terlebih lagi kata Kajari, pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 124 saksi sejak beberapa waktu lalu.
“Sudah ada 124 saksi yang diperiksa. Dari bukti yang kita temukan, JM ini terbukti bersalah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya bahkan lebih dari Rp 500 Juta,” tutur Kajari.
Sementara itu Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao SH, MH menambahkan, dari hasil keterangan para saksi yang sudah diperiksa, modus yang dilakukan tersangka adalah penyalahgunaan kewenangan melakukan pemotongan honorarium TKS.
“Benar ada pemotongan, dari pemeriksaan dan penulusuran yang kita lakukan, ada pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban yang sebenarnya. Yang diajukan oleh Dinas dan yang terealisasi kepada TKS berbeda, atau berkurang dari seharusnya,” kata Kasi Pidsus.
Pemotongan honor TKS itu kata Kasi Pidsus, jumlahnya bervariasi setiap bulannya selama 2 tahun sejak tahun 2021-2022.
“Usai kita tetapkan sebagai tersangka, JM akan ditahan dan dititipkan sementara di Lapas Kelas II A selama 20 hari ke depan,” singkatnya. (JP)












































