KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang hingga saat ini masih terus bergulir. Setelah Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan teh tersebut diketahui telah berakhir sejak tahun 2021, kini muncul pertanyaan mengenai dasar hukum penguasaan lahan oleh perusahaan yang hingga kini masih menjalankan aktivitas operasional dan produksi.
Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu menilai, secara hukum lahan eks HGU PT TUM telah kembali menjadi Tanah Negara karena perusahaan tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut setelah masa berlaku HGU berakhir lima tahun lalu.
Direktur Yayasan Lingkungan Hidup “Semangat Bersama” Bengkulu, Ishak Burmansyah mengatakan, ketentuan mengenai HGU telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Ishak, permohonan perpanjangan HGU wajib diajukan paling lambat dua tahun sebelum masa berlakunya berakhir. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak dilakukan pengajuan atau tidak memperoleh persetujuan, maka hak atas tanah berakhir dan lahan kembali menjadi milik negara.
“Karena HGU PT TUM telah berakhir sejak tahun 2021 dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai status perpanjangannya, maka hak prioritas perusahaan sebagai pemegang HGU sebelumnya secara hukum telah gugur,” kata Ishak, Kamis 16 Juli 2026.























