KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menjadi sorotan lantaran tetap menjalankan aktivitas usaha meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah berakhir sejak tahun 2021 lalu. Permasalahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) yang berada di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang juga turut menuai sorotan.
Sorotan itu muncul setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan pelaksanaan pengelolaan maupun pemantauan lingkungan dari PT TUM selama beberapa tahun terakhir.
Kepala DLH Kabupaten Kepahiang, Dra. Sumi Fitriani, M.Si., mengatakan, selama dirinya menjabat sebagai Kadis, perusahaan tersebut belum pernah menyampaikan laporan berkala sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan lingkungan hidup.
“Setahu saya tidak pernah ada laporan yang disampaikan kepada kami,” kata Sumi saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 13 Juli 2026.
Padahal, menurutnya, penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha yang telah mengantongi persetujuan lingkungan. Laporan tersebut umumnya disampaikan secara berkala setiap enam bulan sekali kepada instansi yang berwenang.























