KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Aktivitas PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) yang masih memanfaatkan lahan perkebunan di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2021 terus menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M., menilai, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum apabila terbukti terdapat pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah.
Menurut Edwar, berakhirnya HGU seharusnya menjadi batas bagi perusahaan untuk menghentikan aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan apabila belum mengantongi perpanjangan izin atau hak baru dari pemerintah.
“Ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Edwar Samsi.
Politisi senior Bengkulu itu mengaku sangat menyayangkan fakta bahwa hingga saat ini PT TUM masih menjalankan aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan tersebut, padahal HGU perusahaan diketahui telah berakhir sekitar lima tahun lalu.























