KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM – Aktivitas PT Trisula Ulung Megasurya (PT TUM) yang masih memanfaatkan lahan perkebunan di Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang meski Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir sejak tahun 2021 terus menjadi sorotan serius dari berbagai pihak.
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Kepahiang, Edwar Samsi, S.IP., M.M., menilai, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut administrasi pertanahan, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum apabila terbukti terdapat pemanfaatan lahan tanpa dasar hak yang sah.
Menurut Edwar, berakhirnya HGU seharusnya menjadi batas bagi perusahaan untuk menghentikan aktivitas penguasaan dan pemanfaatan lahan apabila belum mengantongi perpanjangan izin atau hak baru dari pemerintah.
“Ini seharusnya bisa menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut persoalan ini secara menyeluruh,” ujar Edwar Samsi.
Politisi senior Bengkulu itu mengaku sangat menyayangkan fakta bahwa hingga saat ini PT TUM masih menjalankan aktivitas produksi teh oolong di kawasan perkebunan tersebut, padahal HGU perusahaan diketahui telah berakhir sekitar lima tahun lalu.
“Saya sangat menyesalkan kondisi ini. HGU sudah habis, tetapi sampai sekarang PT TUM masih beroperasi dan tetap melakukan produksi teh oolong,” kata dia.
Edwar menjelaskan, dalam praktik administrasi pertanahan memang terdapat ruang toleransi dalam proses perpanjangan HGU. Namun toleransi tersebut umumnya hanya berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan bukan tanpa batas waktu.
“Secara aturan memang ada toleransi dalam proses administrasi, tetapi biasanya paling lama sekitar dua tahun. Sementara yang terjadi pada PT TUM ini sudah mencapai lima tahun sejak HGU berakhir,” tegasnya.
Lamanya rentang waktu tersebut, menurut dia, menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas perusahaan yang masih berlangsung hingga saat ini. Karena itu dia menilai, perlu ada kepastian hukum agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Edwar bahkan secara terbuka meminta PT TUM menghentikan seluruh aktivitas usahanya apabila memang sudah tidak lagi memiliki hak yang sah atas lahan perkebunan tersebut.
“Kami meminta PT TUM untuk angkat kaki dari sana apabila memang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut,” ujarnya.
Dia juga meyakini, peluang perusahaan untuk memperoleh perpanjangan HGU sangat kecil, mengingat berbagai persoalan yang muncul justru telah terjadi pada tahapan rekomendasi dan proses di tingkat daerah.
“Saya yakin izin HGU itu tidak akan diperpanjang oleh ATR/BPN pusat. Karena dari bawah saja persoalan perizinannya sudah bermasalah,” ungkapnya.
Lebih lanjut Edwar menyatakan dukungannya apabila Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memilih menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian mengenai status penguasaan lahan yang saat ini masih dikelola perusahaan.
“Kami mendukung Pemkab Kepahiang apabila melaporkan persoalan ini kepada APH agar ada kepastian hukum terkait penguasaan lahan tersebut, termasuk jika nantinya diperlukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (JP)

























