REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Setelah menjalani sidang yang cukup panjang, akhirnya BK yang merupakan pelaku utama pada kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh ‘Reza’ divonis 2 tahun penjara.
Tak hanya itu, orang tua BK juga berkewajiban membayarkan biaya restitusi sebesar Rp 90 juta, sesuai dengan yang menjadi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong.
Hal itu berdasarkan hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Curup, Rabu 11 Juni 2025, M yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eka Kurnia Nengsih, S.H, M.H.
“Sesuai dengan dakwaan tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun, dan mewajibkan orang tua terdakwa membayar ganti rugi biaya pengobatan korban sebesar lebih dari Rp 90 juta. Namun jika nanti restitusi tersebut tidak disanggupi, akan dilakukan penyitaan aset. Bahkan jika asetnya tak mencukupi, maka orangtua terdakwa akan membayarnya dengan hukuman penjara dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Eka saat menetapkan vonis terhadap terdakwa dalam persidangan.
Sebelum pembacaan putusan, ada sejumlah poin yang dibacakan oleh hakim, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersangka.
Untuk hal meringankan, mulai dari terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, masih ingin melanjutkan sekolah, punya hobi positif, sopan dan kooperatif selama persidangan serta pernah membantu biaya pengobatan.
Sedangkan untuk hal memberatkan, terdakwa menyebabkan korban luka berat dan lumpuh akibat ulahnya, terlebih terdakwa ini sebagai pelaku atau penyebab utama aksi pengeroyokan tersebut.
Meski begitu, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah selanjutnya dan menyampaikan bahwa mereka menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sementara itu Kuasa Hukum korban, Ana Tasia Pase mengatakan, putusan yang dijatuhi oleh hakim masih belum sesuai dengan tuntutan.
Dia menerangkan, sesuai dengan tuntutan awal, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa BK ini dengan pidana 4 tahun 6 bulan.
“Menurut kami putusan yang dijautjkan hakim masih belum maksimal. Namun kami cukup terobati dengan dikabulkannya biaya restitusi yang bisa digunakan untuk membantu biaya pengobatan korban,” jelas Ana.
Meski begitu kata Ana, pihaknya juga masih menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu sembari menunggu informasi dari pihak JPU.
Pihaknya berharap, pelaku utama ini bisa dihukum lebih berat lagi, mengingat atas perbuatannya korban kehilangan masa depan akibat lumpuh.
“Kita masih pikir-pikir dulu, kita juga masih berharap pelaku utama ini dihukum lebih berat,” sampainya .
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Rejang Lebong, Masdalianto mengatakan pihaknya juga masih menyatakan sikap pikir-pikir.
Hal ini dikarenakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim masih belum sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pihaknya juga masih akan membahas apakah menerima atau mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
“Kita akan laporkan dulu hasil sidang ini kepada pimpinan. Terkait kita bakal menerima atau bakal mengajukan banding, nanti akan kita informasikan lebi lanjut,”singkat Kasi Pidum. (JP)












































