REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Nekat taman ratusan pohon ganja disamping rumahnya, pria paruh baya berinisial MH (48) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara dibekuk polisi.
MH diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dikediamannya pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si menyampaikan, sekitar pukul 11.00 Wib pihaknya mendapat informasi dari Sat Intelkam Polres Rejang Lebong perihal adanya peredaran Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja di lokasi yang bersangkutan. Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba bersama personel Sat Intelkam gerak cepat langsung kelokasi untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang didapat.
“Benar saja saat kelokasi, kita berhasil menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam disamping rumah pelaku. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan sebut Kasat, diantaranya 14 buah PolyBag yang berisikan 33 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 20 buah karung yang berisikan 42 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 18 buah pot plastik berisikan 45 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 5 buah pot terbuat dari semen yang berisikan 13 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah besi berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah ember berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 3 buah karung berisikan 7 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah pot plastik berisikan 2 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah kayu berisikan 1 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah kantong plastik bening berisikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, 1 buah wadah plastik kecil bertutup warna biru berisikan di duga Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Berbentuk Biji-Bijian Ganja, 1 buah wadah ember plastik besar berwarna hitam, dan 1 buah gayung kecil berwarna kuning.
“Pelaku merupakan Residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2014, dan terpidana selama 4 Tahun 6 Bulan di PN Curup. Dia juga mengaku, pohon ganja yang ditanamnya untuk konsumsi sendiri dan dijual,” tutup Kasat. (JP)













































