REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Rabu 3 September 2025.
Kedua tersangka tersebut ialah Dwi Prasetyo, yang saat itu menjabat sebagai Kabag Administrasi RSUD sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan BLUD anggaran 2022–2023, Serta Rianto ASN RSUD Rejang Lebong yang diketahui sebagai pemilik CV Agapi Mitra.
Keduanya resmi menjadi tahanan Kejari setelah terbukti bersalah lantaran terlibat langsung pada kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong pada tahun 2022-2023.
Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H menegaskan, penetapan tersangka ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum.
Dari hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan sejak siang, keduanya terbukti melanggar hukum dalam pelaksanaan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022 dan 2023 kala itu.
“Dari hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kerugian keuangan negara (KN) sementara yang timbul dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 800 juta,” ujar Kajari.
Kajari juga menyampaikan, saat menjalani pemeriksaan, Dwi Prasetyo menjalani pemeriksaan akhir dengan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik terkait perannya sebagai PPK.
Sementara untuk Rianto sendiri, dimintai keterangan soal keterlibatannya baik sebagai ASN maupun pihak swasta melalui perusahaan rekanan.
Bahkan tak hanya itu kata Kajari, pasca ditetapkannya Dwi dan Rianto sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi seiring berjalannya pemeriksaan.
“Penetapan tersangka ini murni penegakan hukum yang kita lakukan sesuai prosedur. Jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tentu tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tutup Kajari.
Untuk diketahui, total anggaran pada kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien tersebut mencapai Rp 2,3 miliar.
Anggaran tersebut terbagi menjadi dua tahap, yakni Rp 1 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,3 miliar pada tahun 2023. (JP)












































