REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan langsung oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejari Rejang Lebong, Senin 7 Juli 2025.
Ditegaskan Kajari, meski DI bukanlah pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap anak korban ‘Reza’, DI tetap saja merupakan salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan anak korban lumpuh dan hanya bisa terbaring hingga saat ini.
“Apa yang dilakukan DI ini merupakan salah satu upaya pengeroyokan yang membuat anak korban menjadi lumpuh. Jadi menurut kami hukuman yang dijatuhkan oleh PT Bengkulu masih belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Kajari.
Karena itu pihaknya menyatakan Kasasi guna menuntut keadilan terhadap anak korban yang saat ini mengalami kelumpuhan.























