REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu yang menetapkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap Dimas alias DI pelaku pengeroyokan ‘Reza’ Pelajar di Rejang Lebong hingga lumpuh dianggap belum mencerminkan rasa keadilan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan langsung oleh Kajari Rejang Lebong Fransisco Tarigan, S.H, M.H saat dikonfirmasi awak media di Kantor Kejari Rejang Lebong, Senin 7 Juli 2025.
Ditegaskan Kajari, meski DI bukanlah pelaku utama yang melakukan pengeroyokan terhadap anak korban ‘Reza’, DI tetap saja merupakan salah satu pelaku pengeroyokan yang menyebabkan anak korban lumpuh dan hanya bisa terbaring hingga saat ini.
“Apa yang dilakukan DI ini merupakan salah satu upaya pengeroyokan yang membuat anak korban menjadi lumpuh. Jadi menurut kami hukuman yang dijatuhkan oleh PT Bengkulu masih belum mencerminkan rasa keadilan,” ujar Kajari.
Karena itu pihaknya menyatakan Kasasi guna menuntut keadilan terhadap anak korban yang saat ini mengalami kelumpuhan.
Bahkan tak hanya terhadap DI saja kata Kajari, pihaknya juga menyatakan Kasasi terhadap BK yang diketahui merupakan terdakwa lainnya yang tuntutan restitusinya dikurangi setelah putusan pengajuan banding dari PT Bengkulu.
“Terhadap putusan banding dari kedua terdakwa ini kita nyatakan kasasi. Kita ingin hukuman yang diberikan kepada terdakwa mencerminkan rasa keadilan,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya vonis yang diberikan PN Curup pada sidang putusan beberapa waktu lalu terhadap DI dinilai sangat tidak adil, yakni hanya menjatuhkan pidana bersyarat berupa pelayanan masyarakat selama 60 jam yang harus dilakukan di Masjid At-Taqwa Jalan Agus Salim Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan.
Karena itu PT Bengkulu membatalkan putusan dari PN Curup tersebut, dengan menyatakan DI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, lantaran turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat.
Selama 6 bulan ke depan, DI akan ditahan di LPKA Kelas II Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 1 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Namun sangat disayangkan, PT Bengkulu menolak permohonan restitusi dari pihak korban, dan orang tua DI hanya dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000, secara bersama dengan orang tua anak lain yang terlibat dalam berkas terpisah.
Sementara itu, berdasarkan hasil putusan banding yang dikeluarkan oleh PT Bengkulu, terjadi perubahan vonis hukuman terhadap Biyo alias BK terdakwa lainnya yang terlibat kasus pengeroyokan Reza.
Dari amar putusan yang diterima Pengadilan Negeri (PN) Curup pada 3 Juli 2025 kemarin, PT Bengkulu menerima permintaan banding dari penuntut umum.
Untuk terdakwa BK ini, PT Bengkulu menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas Il Bengkulu dan melaksanakan pelatihan kerja selama 3 bulan di Balai Pelatihan Kerja Provinsi Bengkulu.
Serta dengan menghukum orang tua terdakwa untuk membayar pemberian restitusi sejumlah Rp 35,2 juta, dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar maka jaksa bisa
menyita harta kekayaan orang tua terdakwa dan melelangnya untuk memenuhi pembayaran restitusi.
Jika dalam hal harta kekayaan orang tua terdakwa tidak mencukupi untuk memenuhi pemberian restitusi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Artinya jika melihat dari hasil banding yang dikeluarkan PT Bengkulu, jumlah restitusi yang dikabulkan PT Bengkulu menurun, karena sebelumnya PN Curup menetapkan restitusi sebesar Rp 90 juta untuk pelaku BK yang merupakan pelaku utama.
Hanya saja meski begitu, pihak Kejari Rejang Lebong menganggap putusan dari PT Bengkulu tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, sehingga Kejari Rejang Lebong mengajukan Kasasi terhadap putusan tersebut. (JP)












































